Direksi Pertamina VS Anggota Komisi VII DPR
Thursday, February 19, 2009
Dua kali rapat di Gedung DPR, Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, belum pernah bisa tersenyum. Rapat pertama, karena dicecar berbagai pertanyaan yang menyangkut tentang pribadinya mulai dari tuduhan tidak layak menjabat Dirut Pertamina sampai tudingan menjadi pelindung para majikannya.
Sedangkan dalam rapat kemarin, kejadiannya lebih parah lagi, Karen dan jajarannya ‘diusir’ dari ruang rapat Komisi VII DPR sebelum disemprot berbagai tudingan dari sejumlah anggota komisi ini.
Hal ini bermula dari adanya surat Sekretaris Pertamina Toharso yang isinya antara lain mempermasalahkan perlakuan sejumlah anggota DPR dalam rapat pertama. Sony Keraaf yang memimpin rapat di awal acara membacakan surat yang diterima sekretariat komisi dengan tembusan antara lain kepada Ketua DPR, Menteri BUMN dan juga Dirut Pertamina.
Isi surat yang ditandatangani Toharso itu antara lain menyebutkan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) 10 Februari (rapat sebelum kemarin), ada anggota Komisi VII mempertanyakan hal-hal yang jauh menyimpang dari pokok pembahasan rapat, termasuk proses penunjukkan Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero), bahkan mempertanyakan kelayakan dan kemampuan mereka.
“Kami kecewa melihat jalannya rapat tersebut tidak sesuai dengan tata tertib rapat yang berlaku di DPR dan menyimpang dari Pokok Bahasan Rapat sebagaimana yang disebutkan dalam surat undangan rapat, dimana yang terjadi bukan merupakan RDP, akan tetapi seperti mengadili jajaran Direksi Pertamina yang baru,” demikian antara lain isi surat itu.
Setelah isi surat dibacakan oleh Keraaf, sejumlah anggota Komisi VII mengajukan interupsi dan menyatakan sangat keberatan atas isi surat yang dikirim pada 13 Pebruari 2009 tersebut. Keraaf pun mengatakan surat ini tidak layak dikirim seorang sekretaris perseroan.
“Anda ini siapa, kok bisa mengirim surat seperti ini, menteri bahkan presiden pun tidak pernah menulis surat ini tetapi kok bisa-bisanya ditulis dan dikirim dengan alasan apapun,” kata Keraaf.
Hal sama diungkapkan anggota Komisi VII Alvien Lie. Menurutnya, surat Toharso itu dirasakan telah menghina institusi DPR. “Ini contempt of parliament bukan hanya ke Komisi VII saja tapi ke lembaga DPR. Bisa membahayakan proses fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga di bawah BUMN,” katanya. “Bisa saja ini pembusukan dari dalam. Kita tidak tahu apa ini disetujui Dirut, jangan-jangan ini korban pertama.”
Sementara itu, ditemui di ruang rapat Komisi VII Sofyan Djalil, Meneg BUMN meminta agar hal ini diselesaikan secara baik-baik.
“Barangkali Sekretaris Pertamina hanya minta agar rapat lebih produkstif, tapi saya akui dia tidak dalam posisi mengirim surat itu,” katanya.
PERTENGKARAN PERTAMINA - KOMISI VII SEBAIKNYA DIHENTIKAN
Penyampaian pendapat sebaiknya berbasis pada semangat membangun kehidupan demokrasi yang lebih beretika dan semakin tersemainya kehidupan berbangsa yang lebih baik.
Terbukanya peluang untuk melakukan pembangunan ekonomi nasional secara luas mestinya menjadi dasar para elite politik dalam beragumentasi bukan menciptakan opini untuk lahirnya kegaduhan yang berujung pada ketegangan dan pertengkaran politik yang tidak produktif.
Demikian disampaikan Ketua Masyarakat Profesional Mandiri (MPM) Ismed Hasan Putro, Selasa (17/2). Menurut dia, kepentingan pragmatis yang sifatnya kekinian dan individu, sejatinya dikesampingkan untuk hal yang lebih besar, yaitu terciptanya kehidupan demokrasi yang lebih baik agar terbuka ruang bagi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bangsa Indonesia. (PK/SH/v)
http://www.slideshare.net/omcivics/sistem-politik-di-indonesia-presentation?nocache=4482&src=embed