-->
Contoh RPP Berkarakter Pkn kelas XI Menganalisis Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Contoh RPP Berkarakter Pkn kelas XI Menganalisis Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Nama Sekolah                :  
Kompetensi Keahlian     :  
Mata Pelajaran              :  Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester               :  XI  (Sebelas)   / II
Tahun Pelajaran             : 
KKM                               :  75
Standar Kompetensi       :  5.  Menganalisis sistem hukum dan peradilan
                                           internasional
Kompetensi Dasar         :   5.3  Menghargai Putusan Mahkamah Internasional

Indikator                       :                             
*      Menjelaskan Prosedur mahkamah internasional dalam menyellesaikan Masalah Internasional
*      Menunjukkan Contoh penyelesaian Sengketa Internasional oleh Mahkamah Internasional
*      .Menunjukkan   Contoh sikap negara yang mematuhi keputusan mahkamah internasional

Pendidikan Karakter :
Cinta Damai : Sikap, perkataan, dan tindakan yang menyebabkan  orang lain merasa senang  dan aman atas kehadiran dirinya.

Alokasi Waktu             : 1 X pertemuan (2 X 45 Menit )
               

A. Tujuan Pembelajaran

     
1. Dengan membaca buku PKn.peserta didik dapat menjelaskan Prosedur mahkamah
     internasional dalam menyelesaikan Masalah nternasional dengan benar
       2.  Dengan berdiskusi peserta didik dapat menjelaskan  penyelesaian Sengketa
           Internasional oleh Mahkamah Internasional
       3.  Dengan menggali informasi peserta didik dapat  menunjukkan   Contoh sikap negara yang
           mematuhi keputusan mahkamah internasional

B.  Materi Pembelajaran

1. Prosedur Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan masalah internasional.
2. Cara penyelesaian masalah-masalah internasional oleh Mahkamah Internasional
3. Sikap negara yang mematuhi keputusan mahkamah Internasional.

C. Metode dan media pembelajaran
  1. Metode Pembelajaran: Informasi, eksplorasi, kerja mandiri, diskusi, presentasi
  2. Media Pembelajaran:  CD Power Point. papan tulis, alat-alat tulis . Kartu pesan.

D. Sumber belajar
     1. Idrus Afandi,1997,Tata Negara,Depdikbud,Balai Pustaka
 Budiyanto, KN 2004 Erlangg
        2.  Modul PKN XI Mugiyono,MCV Graha Jakarta
        3.  Drs. Nurjani dan Drs Sukirno, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan IIB  untuk SMK
             Yogyakarta, LP2IP

E. Kegiatan Pembelajaran
No.

Kegiatan Pembelajaran

Alokasi Waktu
Ket.
1.
Pendahuluan
1. Apersepsi
2. Mengucapkan salam
3. Presensi siswa
4. Pre tes pada siswa
5. Mempersiapkan anak untruk belajar
6. Menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini
10’

2.
Kegiatan Inti
Eksplorasi
*      Guru menyampaikan tehnik pembelajaran hari ini dan menjelaskan
*      Guru membuat kelompok menjadi 3 kelompok ,yang masing-masing kelompok harus menjawab pertanyaan yang diberikan yaitu:
1.   Mendiskripsikan  Cara penyelesaian masalah-masalah
     internasional
2.Mejelaskan Prosedur mahkamah internasiona ldalam menyelesaikan Masalah nternasional
3. Menunjukkan Contoh penyelesaian Sengketa
     Internasional oleh Mahkamah Internasional
4.  .Menunjukkan   Contoh sikap negara yang mematuhi
     keputusan mahkamah internasional
Elaborasi
*      Siswa memulai kegiatan di perpustakaan atau melalui sumber lain untuk membaca sumber materi yang sesuai dengan paokok yang diperolehnya
*      Setelah selesai sesuai waktu yang tentukan siswa kembali ke kelas dan  kelompok yang bernomor sama menjadi satu kelompok baru
*      Siswa mempresentasikan di hadapan  siswa yang lain secara bergantian
Konfirmasi
*      Membuat kesimpulan oleh siswa dan guru
*      Guru memotivator dan vasilitator

70’

3.
Kegiatan Akhir
1.   Refleksi
2.   Apakah penyelesaian sengketa internasional oleh mahkamah internasional sudah sesuai dengan peraturan  bukan adanya tekanan dari Negara yang kuat?.
3.   Menyimpulkan bersama siswa
4.   Penilaian/pos test pada siswa
5.   Pembersihan tempat
6.   Salam
7.   Penugasan

10’


F. Penilaian

1. Teknik penilaian  : penilaian tertulis dan unjuk kerja.
2. Bentuk Intrumen : Uraian
3. Kisi-kisi soal, Butir soal, dan kunci jawaban terlampir
4. Kriteria / Pedoman penilaian
 a. Kriteria ketuntasan Belajar Minimal ( KKM )  : 75
 b. Bobot penilaian adalah setiap soal tertulis dengan jawaban benar nilainya  25
                                           
c.  Nilai akhir :  jumlah perolehan nilai  dari  jawaban benar.+ Nilai Diskusi dibag  20



Mengetahui                                                                                        ,
Kepala Sekolah                                                                           Guru Mata Pelajaran






...............................                                                                          ...............................................
NIP........................                                                                         NIP. ......................................

Lampiran materi pembelajaran
5.3 Menghargai putusan Mahkamah Internasional.

Cara penyelesaian masalah-masalah internasional
1.  Advisory opinium, yaitu suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam menyelesaikan
       masalah yang diajukan oleh lembaga berwenang
Compromis, yauitu suatu kesepakatan awal di antara pihak-pihak yang bersengketa yang menentukan ketetapan ihwal persengketaan yang akan diselesaikan
   2.Compulsory jurisdiction, yaitu kekuasaan pengadilan internasional untuk mendengar dan memutuskan kategori tertentu mengenai suatu keputusan tanpa memerlukan suatu kesepakatan terlebuh dahulu dan pihak-pihak yang terlibat untuk menerima menerima ketentuan hukum dan kasus tersebut.
3.Ex aequo et bono, yaitu asas untuk menetapkan keputusan oleh pengadilan   internasional atas dasar keadilan dan kebaikan

Prosedur mahkamah internasional dalam menyelesaikan Masalah nternasional
Secara umum ,metode atau prosedur penyelesaian masalah internasional dapat digolongkan dalam dua kategori, yaitu sebagai berikut:
    1. Penyelesaian secara damai
Yaitu para pihak bermufakat untuk mencari penyelesaian secara damai yang dapat dibagi menjadi 4 bagian:
1.    Arbitrasi, yaitu suatu prosedur sama dengan hukum nasional yaitu penyerahan perkara kepada orang-orang tertentu yang disebut arbirator
2.    Penyelesaian yudisial yaitu penyelesaian yang diputuskan oleh Mahkamah Internasional yang dibentuk dengan wajar, dengan menerapkan rule of low/penegakan supremasi hukum
3.   Perundingan,jasa-jasa baik, perantaraan, perdsamaian, atau penyelidikan, yaitu upaya penyelesaian yang diberikan oleh pihak ketiga untuk membantu menemukan penyelesaian suatu sengketa dengan baik.
4.   Penyelesaian dibawah pengawasan PBB.
      Peranan PBB dalam menyelesaikan sengketa secara damai dapat dilakukan melalui penyelesaian sacara politik dan atau penyelesaian secara hukum.

2. Penyelesaian secara paksa, yakni pemecahan ditempuh secara paksa   dengan         kekerasan.Paksaan umumnya sebagai berikut:
1.  Perang dan tindakan bersenjata yang bukan perang, yakni tujuannya ialah untuk menaklukan lawan dan menetapkan syarat-syarat penyelesaian harus diterimas oleh lawan
2.  Retorasi adalah tehnis untuk balas dendam oleh suatu negara terhadap perbuatan-perbuatan tidak sopan atau tidak patut dari negara lain.Balas dendam ini dilakukan dengan perbuatan-perbuatan yang tidak bersahabat, misalnya menegangnya hubungan diplomatik antara negara-negara
3. Tindakan pembalasan lalah suatu cara yang digunakan oleh suatu negara untuk mendapatkan ganti rugi dari negara lain. Tindakan pembalasan dapat mempunbysai berbagai bentuk, misalnyapemboikotan terhadap barang-barang suatu negara/embargo
4.   Blokade secara damai, yaitu menutup suatu jalur tertentu demi keamanan suatu tempat atau negara .Blokade ini sering digunakan AL untuk memblokade pelabuhan-pelabuahan laut
5.  Intervensi, yaitu menutup kegiatan negara dari segala aktivitas, misalnya penguasaan  suatu negara kuat terhadapn negara lemah

 Contoh penyelesaian Sengketa Internasional oleh Mahkamah Internasional
1.   Penyelesaian kasus kejahatan perang dengan membunuh warga Filipina oleh Amerika Serikat tahun1906.
2. Penyelesaian kasus yang dilakukan oleh Adolf Hitler oleh lawan politiknya atau orangYahudi serta mengivansi Austria, polandia dan Cekoslavia dengan cara yang biadab dengan cara pembasmian yang terjadi pada tahun 1933-1939
3. Penyelesaian kasus yang dilakukan oleh Jepang terhadap rakyat indonesia dengan di lakukannya kerja paksa yang telah menjadikan budak untuk kerja paksa dan telah menghilangkan kurang lebih 10.000 orang indonesia hilang dll.



Sikap Kepatuhan Terhadap Keputusan Mahkamah Internasional

Sikap kepatuhan terhadap keputusan Mahkamah Internasional sangat penting
Dalam hal penyelesaian perkara/sengketa telah diserahkan kepada Mahkamah Internasional, maka terhadap keputusan, setiap negara yang telah menyerahkan perkara tersebut hendaknya memiliki sikap, sebagai berikut :
1. Menerima terhadap keputusan dengan lapang dada terlepas apakah itu menguntungkan ataupun merugikan.
2. Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah menjadi keputusan dengan penuh tanggung jawab.
3. Jika dirugikan dengan keputusan dapat melakukan upaya hukum , yaitu pengajuan revisi atau peninjauan kembali dengan cara-cara yang telah diatur dalam hukum internasional.











Lampiran Kisi-Kisi Soal RPP

KD. 5.3 Menghargai Putusan Mahkamah Internasional

No
Standar
Kompetensi
Kompetensi Dasar
Materi Pembelajaran
Indikator Soal
Bentuk Soal
No
soal
1
5. Menganalisis Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
5.3 Menghargai Putusan Mahkamah Internasional
Cara-cara penyelesaian masalah  Internasional



Prosedur Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan masalah Internasional



Contoh penyelesaian sengketaInternasional oleh Mahkamah Internasional


Sikap kepatuhan Terhadap Keputusan Mahkamah Internasional




Menyebutkan Cara-cara penyelesaian masalah –masalah Internasional


Menjelaskan prosedur Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan masalah Internasional


Menyebutkan contoh penyelesaian sengketaInternasional oleh Mahkamah Internasional

Menjelaskan contoh sikap Kepatuhan terhadap keputusan Mahkamah Internasional
Uraian






Uraian








Uraian



Uraian
1






2








3



4







Lampiran Soal

.PENILAIAN
Jenis test   : tertulis
Bentuk tes :isian
Soal soal
1.   Jelaskan   Cara penyelesaian masalah-masalah  internasional
2.   Jelaskan Prosedur mahkamah internasional dalam menyellesaikan Masalah nternasional
3.   Sebutkan Contoh penyelesaian Sengketa Internasional oleh Mahkamah Internasional
4.   Tunjukan contoh  sikap negara yang mematuhi keputusan mahkamah internasional
KUNCI JAWABAN
1. Cara penyelesaian masalah-masalah internasional
1.    Advisory opinium, yaitu suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam menyelesaikan masalah yang diajukan oleh lembaga berwenang
2.  Compromis, yauitu suatu kesepakatan awal di antara pihak-pihak yang bersengketa yang menentukan ketetapan ihwal persengketaan yang akan diselesaikan
3.  Compulsory jurisdiction, yaitu kekuasaan pengadilan internasional untuk mendengar dan memutuskan kategori tertentu mengenai suatu keputusan tanpa memerlukan suatu kesepakatan terlebuh dahulu dan pihak-pihak yang terlibat untuk menerima menerima ketentuan hukum dan kasus tersebut.
4.    Ex aequo et bono, yaitu asas untuk menetapkan keputusan oleh pengadilan   internasional atas adasar keadilan dan kebaikan

2.   Prosedur mahkamah internasional dalam menyellesaikan Masalah nternasional
Secara umum ,metode atau prosedur penyelesaian masalah internasional dapat digolongkan dalam dua kategori, yaitu sebagai berikut:

       1.Penyelesaian secara damai

Yaitu para pihak bermufakat untuk mencari penyelesaian secara damai yang dapat dibagi menjadi 4 bagian:
1 .Arbitrasi, yaitu suatu prosedur sama dengan hukum nasional yaitu penyerahan perkara kepada orang-orang tertentu yang disebut arbirator
2.  Penyelesaian yudisial yaitu penyelesaian yang diputuskan oleh Mahkamah Internasional yang dibentuk dengan wajar, dengan menerapkan rule of low/penegakan supremasi hukum
3. Perundingan,jasa-jasa baik, perantaraan, perdsamaian, atau penyelidikan, yaitu upaya penyelesaian yang diberikan oleh pihak ketiga untuk membantu menemukan penyelesaian suatu sengketa dengan baik.
4.  Penyelesaian dibawah pengawasan PBB. Peranan PBB dalam menyelesaikan sengketa secara damai dapat dilakukan melalui penyelesaian sacara politik dan atau penyelesaian secara hukum.
2. Penyelesaian secara paksa, yakni pemecahan ditempuh secara paksa dengan k ekerasan.Paksaan umumnya sebagai berikut:
1. Perang dan tindakan bersenjata yang bukan perang, yakni tujuannya ialah untuk menaklukan lawan dan menetapkan syarat-syarat penyelesaian harus diterimas oleh lawan
2. Retorasi adalah tehnis untuk balas dendam oleh suatu negara terhadap perbuatan-perbuatan tidak sopan atau tidak patut dari negara lain.Balas dendam ini dilakukan dengan perbuatan-perbuatan yang tidak bersahabat, misalnya menegangnya hubungan diplomatik antara negara-negara
3. Tindakan pembalasan lalah suatu cara yang digunakan oleh suatu negara untuk mendapatkan ganti rugi dari negara lain. Tindakan pembalasan dapat mempunbysai berbagai bentuk, misalnyapemboikotan terhadap barang-barang suatu negara/embargo
4.  Blokade secara damai, yaitu menutup suatu jalur tertentu demi keamanan suatu tempat atau negara .Blokade ini sering digunakan AL untuk memblokade pelabuhan-pelabuahan laut
5.  Intervensi, yaitu menutup kegiatan negara dari segala aktivitas, misalnya penguasaan suatu negara kuat terhadapn negara lemah



3.    Contoh penyelesaian Sengketa Internasional oleh Mahkamah Internasional
1. Penyelesaian kasus kejahatan perang dengan membunuh warga Filipina oleh Amerika Serikat tahun1906.
2. Penyelesaian kasus yang dilakukan oleh Adolf Hitler oleh lawan politiknya atau orangYahudi serta mengivansi Austria, polandia dan Cekoslavia dengan cara yang biadab dengan cara pembasmian yang terjadi pada tahun 1933-1939
3. Penyelesaian kasus yang dilakukan oleh Jepang terhadap rakyat Indonesia dengan di lakukannya kerja paksa yang telah menjadikan budak untuk kerja paksa dan telah menghilangkan kurang lebih 10.000 orang Indonesia hilang dll.


4. Contoh sikap negara yang mematuhi keputusan mahkamah internasional
1. Menerima terhadap keputusan dengan lapang dada terlepas apakah itu menguntungkan ataupun merugikan.
2. Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah menjadi keputusan dengan penuh tanggung jawab.
3. Jika dirugikan dengan keputusan dapat melakukan upaya hukum , yaitu pengajuan revisi atau peninjauan kembali dengan cara-cara yang telah diatur dalam hukum internasional.


Hasil kerja siswa secara individu
         
No.
Nama
ASPEK PENILAIAN
Total nilai
Nilai Presentasi
Sikap
Keaktifan
Wawasan
Kemampuan mengemukakan pendapat
Kerja sama










      Nilai maksimal  tiap aspek = 20


 
KARTU BERISI PESAN

Cara penyelesaian masalah-masalah internasional


Jelaskan Prosedur mahkamah internasional dalam menyellesaikan Masalah nternasional


Tunjukkan Contoh penyelesaian Sengketa Internasional oleh Mahkamah Internasional


Diskripsikan Dampak suatu negara yang tidak mematuhi keputusan mahkamah internasional


Tunjukkan   Contoh sikap negara yang mematuhi keputusan mahkamah internasional







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel