Contoh RPP Berkarakter Pkn kelas XI Menganalisis Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Saturday, April 14, 2012
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Nama Sekolah :
Kompetensi Keahlian :
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : XI (Sebelas) / II
Tahun Pelajaran
:
KKM : 75
Standar Kompetensi : 5. Menganalisis sistem hukum dan peradilan
internasional
Kompetensi Dasar : 5.3 Menghargai Putusan Mahkamah Internasional
Indikator :
Menjelaskan Prosedur mahkamah
internasional dalam menyellesaikan Masalah Internasional
Menunjukkan Contoh penyelesaian
Sengketa Internasional oleh Mahkamah Internasional
.Menunjukkan Contoh sikap negara yang mematuhi keputusan
mahkamah internasional
Pendidikan Karakter :
Cinta Damai : Sikap, perkataan, dan tindakan yang menyebabkan orang lain merasa senang dan aman atas kehadiran dirinya.
Alokasi Waktu : 1 X pertemuan (2 X 45 Menit )
A. Tujuan Pembelajaran
1. Dengan membaca buku PKn.peserta didik dapat menjelaskan Prosedur mahkamah
internasional dalam menyelesaikan Masalah
nternasional dengan benar
2.
Dengan berdiskusi peserta didik dapat menjelaskan penyelesaian Sengketa
Internasional oleh Mahkamah
Internasional
3. Dengan menggali informasi peserta didik dapat menunjukkan Contoh sikap negara yang
mematuhi keputusan mahkamah internasional
B. Materi Pembelajaran
1. Prosedur
Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan masalah internasional.
2. Cara
penyelesaian masalah-masalah internasional oleh Mahkamah Internasional
3. Sikap
negara yang mematuhi keputusan mahkamah Internasional.
C. Metode dan media pembelajaran
- Metode Pembelajaran: Informasi, eksplorasi, kerja mandiri, diskusi, presentasi
- Media Pembelajaran: CD Power Point. papan tulis, alat-alat tulis . Kartu pesan.
D. Sumber belajar
1. Idrus Afandi,1997,Tata
Negara,Depdikbud,Balai Pustaka
Budiyanto, KN 2004 Erlangg
2.
Modul PKN XI Mugiyono,MCV Graha
Jakarta
3.
Drs. Nurjani dan Drs Sukirno, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan IIB untuk SMK
Yogyakarta, LP2IP
E. Kegiatan Pembelajaran
No.
|
Kegiatan Pembelajaran |
Alokasi Waktu
|
Ket.
|
1.
|
Pendahuluan
1. Apersepsi
2. Mengucapkan salam
3. Presensi siswa
4. Pre tes pada siswa
5. Mempersiapkan anak untruk belajar
6. Menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini
|
10’
|
|
2.
|
Kegiatan
Inti
Eksplorasi
Guru menyampaikan tehnik pembelajaran hari ini dan
menjelaskan
Guru membuat kelompok menjadi 3 kelompok ,yang
masing-masing kelompok harus menjawab pertanyaan yang diberikan yaitu:
1. Mendiskripsikan Cara
penyelesaian masalah-masalah
internasional
2.Mejelaskan Prosedur mahkamah
internasiona ldalam menyelesaikan
Masalah nternasional
3. Menunjukkan Contoh penyelesaian Sengketa
Internasional oleh Mahkamah Internasional
4. .Menunjukkan Contoh sikap negara yang mematuhi
keputusan
mahkamah internasional
Elaborasi
Siswa memulai kegiatan di perpustakaan atau melalui
sumber lain untuk membaca sumber materi yang sesuai dengan paokok yang
diperolehnya
Setelah selesai sesuai waktu yang tentukan siswa
kembali ke kelas dan kelompok yang bernomor
sama menjadi satu kelompok baru
Siswa mempresentasikan di hadapan siswa yang lain secara bergantian
Konfirmasi
Membuat kesimpulan oleh
siswa dan guru
Guru memotivator dan vasilitator
|
70’
|
|
3.
|
Kegiatan
Akhir
1. Refleksi
2. Apakah penyelesaian sengketa internasional oleh
mahkamah internasional sudah sesuai dengan peraturan bukan adanya tekanan dari Negara yang
kuat?.
3. Menyimpulkan bersama siswa
4. Penilaian/pos test pada siswa
5. Pembersihan tempat
6. Salam
7. Penugasan
|
10’
|
F. Penilaian
1. Teknik
penilaian : penilaian tertulis dan unjuk
kerja.
2. Bentuk
Intrumen : Uraian
3. Kisi-kisi
soal, Butir soal, dan kunci jawaban terlampir
4. Kriteria
/ Pedoman penilaian
a. Kriteria ketuntasan Belajar Minimal ( KKM
) : 75
b. Bobot penilaian adalah setiap soal tertulis
dengan jawaban benar nilainya 25
c. Nilai akhir :
jumlah perolehan nilai dari jawaban benar.+ Nilai Diskusi dibag 20
Mengetahui ,
Kepala
Sekolah
Guru Mata Pelajaran
...............................
...............................................
NIP........................
NIP. ......................................
Lampiran
materi pembelajaran
5.3
Menghargai putusan Mahkamah Internasional.
Cara
penyelesaian masalah-masalah internasional
1. Advisory opinium, yaitu suatu opini hukum yang
dibuat oleh pengadilan dalam menyelesaikan
masalah yang diajukan oleh
lembaga berwenang
Compromis, yauitu suatu
kesepakatan awal di antara pihak-pihak yang bersengketa yang menentukan
ketetapan ihwal persengketaan yang akan diselesaikan
2.Compulsory jurisdiction, yaitu kekuasaan pengadilan
internasional untuk mendengar dan memutuskan kategori tertentu mengenai suatu
keputusan tanpa memerlukan suatu kesepakatan terlebuh dahulu dan pihak-pihak
yang terlibat untuk menerima menerima ketentuan hukum dan kasus tersebut.
3.Ex aequo et bono, yaitu asas untuk menetapkan
keputusan oleh pengadilan internasional
atas dasar keadilan dan kebaikan
Prosedur mahkamah
internasional dalam menyelesaikan Masalah nternasional
Secara umum ,metode
atau prosedur penyelesaian masalah internasional dapat digolongkan dalam dua
kategori, yaitu sebagai berikut:
1. Penyelesaian
secara damai
Yaitu para pihak bermufakat untuk
mencari penyelesaian secara damai yang dapat dibagi menjadi 4 bagian:
1. Arbitrasi, yaitu suatu prosedur
sama dengan hukum nasional yaitu penyerahan perkara kepada orang-orang tertentu
yang disebut arbirator
2. Penyelesaian yudisial yaitu
penyelesaian yang diputuskan oleh Mahkamah Internasional yang dibentuk dengan
wajar, dengan menerapkan rule of low/penegakan supremasi hukum
3. Perundingan,jasa-jasa baik,
perantaraan, perdsamaian, atau penyelidikan, yaitu upaya penyelesaian yang
diberikan oleh pihak ketiga untuk membantu menemukan penyelesaian suatu
sengketa dengan baik.
4. Penyelesaian
dibawah pengawasan PBB.
Peranan PBB
dalam menyelesaikan sengketa secara damai dapat dilakukan melalui penyelesaian
sacara politik dan atau penyelesaian secara hukum.
2.
Penyelesaian secara paksa, yakni pemecahan ditempuh secara paksa dengan kekerasan.Paksaan umumnya sebagai berikut:
1. Perang dan tindakan bersenjata
yang bukan perang, yakni tujuannya ialah untuk menaklukan lawan dan menetapkan
syarat-syarat penyelesaian harus diterimas oleh lawan
2. Retorasi adalah tehnis untuk
balas dendam oleh suatu negara terhadap perbuatan-perbuatan tidak sopan atau
tidak patut dari negara lain.Balas dendam ini dilakukan dengan
perbuatan-perbuatan yang tidak bersahabat, misalnya menegangnya hubungan
diplomatik antara negara-negara
3. Tindakan
pembalasan lalah suatu
cara yang digunakan oleh suatu negara untuk mendapatkan ganti rugi dari negara
lain. Tindakan pembalasan dapat mempunbysai berbagai bentuk,
misalnyapemboikotan terhadap barang-barang suatu negara/embargo
4. Blokade secara damai, yaitu
menutup suatu jalur tertentu demi keamanan suatu tempat atau negara .Blokade
ini sering digunakan AL untuk memblokade pelabuhan-pelabuahan laut
5. Intervensi, yaitu menutup
kegiatan negara dari segala aktivitas, misalnya penguasaan suatu
negara kuat terhadapn negara lemah
Contoh penyelesaian Sengketa Internasional
oleh Mahkamah Internasional
1. Penyelesaian
kasus kejahatan perang dengan membunuh warga Filipina oleh Amerika Serikat
tahun1906.
2. Penyelesaian kasus yang dilakukan oleh Adolf Hitler oleh
lawan politiknya atau orangYahudi serta mengivansi Austria, polandia dan
Cekoslavia dengan cara yang biadab dengan cara pembasmian yang terjadi pada
tahun 1933-1939
3. Penyelesaian kasus yang dilakukan oleh Jepang terhadap
rakyat indonesia dengan di lakukannya kerja paksa yang telah menjadikan budak
untuk kerja paksa dan telah menghilangkan kurang lebih 10.000 orang indonesia
hilang dll.
Sikap Kepatuhan Terhadap Keputusan Mahkamah Internasional
Sikap
kepatuhan terhadap keputusan Mahkamah Internasional sangat penting
Dalam hal penyelesaian perkara/sengketa telah diserahkan
kepada Mahkamah Internasional, maka terhadap keputusan, setiap negara yang
telah menyerahkan perkara tersebut hendaknya memiliki sikap, sebagai berikut :
1. Menerima
terhadap keputusan dengan lapang dada terlepas apakah itu menguntungkan ataupun
merugikan.
2.
Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah menjadi keputusan dengan penuh
tanggung jawab.
3. Jika
dirugikan dengan keputusan dapat melakukan upaya hukum , yaitu pengajuan revisi
atau peninjauan kembali dengan cara-cara yang telah diatur dalam hukum
internasional.
Lampiran Kisi-Kisi Soal RPP
KD. 5.3 Menghargai Putusan Mahkamah Internasional
No
|
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Materi
Pembelajaran
|
Indikator Soal
|
Bentuk Soal
|
No
soal
|
1
|
5. Menganalisis Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
|
5.3 Menghargai Putusan Mahkamah Internasional
|
Cara-cara penyelesaian
masalah Internasional
Prosedur Mahkamah
Internasional dalam menyelesaikan masalah Internasional
Contoh penyelesaian
sengketaInternasional oleh Mahkamah Internasional
Sikap kepatuhan Terhadap
Keputusan Mahkamah Internasional
|
Menyebutkan Cara-cara
penyelesaian masalah –masalah Internasional
Menjelaskan prosedur Mahkamah
Internasional dalam menyelesaikan masalah Internasional
Menyebutkan contoh
penyelesaian sengketaInternasional oleh Mahkamah Internasional
Menjelaskan contoh sikap
Kepatuhan terhadap keputusan Mahkamah Internasional
|
Uraian
Uraian
Uraian
Uraian
|
1
2
3
4
|
Lampiran Soal
.PENILAIAN
Jenis test : tertulis
Bentuk tes :isian
Soal soal
1. Jelaskan
Cara penyelesaian masalah-masalah internasional
2. Jelaskan
Prosedur mahkamah internasional dalam menyellesaikan Masalah nternasional
3. Sebutkan
Contoh penyelesaian Sengketa Internasional oleh Mahkamah Internasional
4. Tunjukan
contoh sikap negara yang
mematuhi keputusan mahkamah internasional
KUNCI JAWABAN
1. Cara
penyelesaian masalah-masalah internasional
1. Advisory
opinium, yaitu
suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam menyelesaikan masalah yang
diajukan oleh lembaga berwenang
2. Compromis, yauitu suatu
kesepakatan awal di antara pihak-pihak yang bersengketa yang menentukan
ketetapan ihwal persengketaan yang akan diselesaikan
3. Compulsory
jurisdiction,
yaitu kekuasaan pengadilan internasional untuk mendengar dan memutuskan kategori
tertentu mengenai suatu keputusan tanpa memerlukan suatu kesepakatan terlebuh
dahulu dan pihak-pihak yang terlibat untuk menerima menerima ketentuan hukum
dan kasus tersebut.
4. Ex aequo et bono, yaitu asas untuk menetapkan keputusan oleh
pengadilan internasional atas adasar
keadilan dan kebaikan
2. Prosedur mahkamah internasional
dalam menyellesaikan Masalah nternasional
Secara umum ,metode
atau prosedur penyelesaian masalah internasional dapat digolongkan dalam dua
kategori, yaitu sebagai berikut:
1.Penyelesaian secara damai
Yaitu para pihak bermufakat untuk
mencari penyelesaian secara damai yang dapat dibagi menjadi 4 bagian:
1 .Arbitrasi,
yaitu suatu prosedur sama dengan hukum nasional yaitu penyerahan perkara kepada
orang-orang tertentu yang disebut arbirator
2. Penyelesaian yudisial yaitu
penyelesaian yang diputuskan oleh Mahkamah Internasional yang dibentuk dengan
wajar, dengan menerapkan rule of low/penegakan supremasi hukum
3. Perundingan,jasa-jasa
baik, perantaraan, perdsamaian, atau penyelidikan, yaitu upaya penyelesaian
yang diberikan oleh pihak ketiga untuk membantu menemukan penyelesaian suatu
sengketa dengan baik.
4. Penyelesaian
dibawah pengawasan PBB. Peranan PBB dalam menyelesaikan sengketa
secara damai dapat dilakukan melalui penyelesaian sacara politik dan atau
penyelesaian secara hukum.
2. Penyelesaian secara paksa, yakni pemecahan ditempuh secara
paksa dengan k ekerasan.Paksaan umumnya sebagai berikut:
1. Perang
dan tindakan bersenjata yang bukan perang, yakni tujuannya ialah untuk
menaklukan lawan dan menetapkan syarat-syarat penyelesaian harus diterimas oleh
lawan
2. Retorasi
adalah tehnis untuk balas dendam oleh suatu negara terhadap perbuatan-perbuatan
tidak sopan atau tidak patut dari negara lain.Balas dendam ini dilakukan dengan
perbuatan-perbuatan yang tidak bersahabat, misalnya menegangnya hubungan
diplomatik antara negara-negara
3. Tindakan
pembalasan lalah suatu
cara yang digunakan oleh suatu negara untuk mendapatkan ganti rugi dari negara
lain. Tindakan pembalasan dapat mempunbysai berbagai bentuk,
misalnyapemboikotan terhadap barang-barang suatu negara/embargo
4. Blokade secara damai, yaitu
menutup suatu jalur tertentu demi keamanan suatu tempat atau negara .Blokade
ini sering digunakan AL untuk memblokade pelabuhan-pelabuahan laut
5. Intervensi, yaitu menutup
kegiatan negara dari segala aktivitas, misalnya penguasaan suatu negara kuat
terhadapn negara lemah
3. Contoh penyelesaian Sengketa Internasional
oleh Mahkamah Internasional
1. Penyelesaian kasus kejahatan perang dengan membunuh warga
Filipina oleh Amerika Serikat tahun1906.
2. Penyelesaian kasus yang dilakukan oleh Adolf Hitler oleh
lawan politiknya atau orangYahudi serta mengivansi Austria, polandia dan
Cekoslavia dengan cara yang biadab dengan cara pembasmian yang terjadi pada
tahun 1933-1939
3. Penyelesaian kasus yang dilakukan oleh Jepang terhadap
rakyat Indonesia dengan di lakukannya kerja paksa yang telah
menjadikan budak untuk kerja paksa dan telah menghilangkan kurang lebih 10.000
orang Indonesia hilang dll.
4. Contoh sikap negara yang mematuhi keputusan mahkamah
internasional
1. Menerima
terhadap keputusan dengan lapang dada terlepas apakah itu menguntungkan ataupun
merugikan.
2.
Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah menjadi keputusan dengan penuh
tanggung jawab.
3. Jika
dirugikan dengan keputusan dapat melakukan upaya hukum , yaitu pengajuan revisi
atau peninjauan kembali dengan cara-cara yang telah diatur dalam hukum
internasional.
Hasil kerja siswa secara individu
No.
|
Nama
|
ASPEK
PENILAIAN
|
Total
nilai
|
Nilai
Presentasi
|
||||
Sikap
|
Keaktifan
|
Wawasan
|
Kemampuan
mengemukakan pendapat
|
Kerja
sama
|
||||
Nilai
maksimal tiap aspek = 20
KARTU BERISI PESAN
Cara penyelesaian
masalah-masalah internasional
|
Jelaskan
Prosedur mahkamah internasional dalam menyellesaikan Masalah nternasional
|
Tunjukkan
Contoh penyelesaian Sengketa Internasional oleh Mahkamah Internasional
|
Diskripsikan
Dampak suatu negara yang tidak mematuhi keputusan mahkamah internasional
|
Tunjukkan Contoh sikap negara yang mematuhi
keputusan mahkamah internasional
|