CONTOH RPP BERKARAKTER PKN SMK KELAS X
Friday, April 13, 2012
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Nama Sekolah :
Kompetensi Keahlian :
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Kelas/Semester : X/1
Tahun Pelajaran :
KKM :
Standar Kompetensi :
2. Menampilkan Sikap Positif Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Kompetensi Dasar :
2. 3 Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Indikator
1. Menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum
2. Menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum
3. Menganalisis macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku
Pendidikan karakter :
1. Disiplin yaitu tindakan yang menunjukkan perilaku taat pada peraturan
2. Rasa ingin tahu yaitu sikap dan tindakan untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum
3. Rasa ingin tahu yaitu sikap dan tindakan untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas macam-macam sanksi hukum
Alokasi Waktu : 1 X pertemuan (2 X 45 menit)
A. Tujuan Pembelajaran:
1. Dengan membaca modul dan berdiskusi dengan temannya, peseta didik mampu menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum
2. Dengan menggali informasi dari sumber belajar peserta didik dapat menunjukkan macam-macam perbuatan yang sesuai dan yang bertentangan dengan hukum
3. Dengan menggali informasi dari sumber peserta didik dapat mengetahui macam-macam pelanggaran dan sanksi sesuai hukum yang berlaku
B. Materi Pembelajaran:
Pertemuan I
1. Sikap yang sesuai dengan hukum
2. Perbuatan-perbuatan yang sesuai dan yang bertentangan dengan hukum
3. Contoh perbuatan yang melanggar hukum beserta sanksinya
C. Metode Pembelajaran:
1. Metode Pembelajaran:
a. Ceramah dan Tanya jawab
b. Diskusi dengan teknik Numbered Heads Together
2. Media Pembelajaran:
a. Power Point
D. Sumber Belajar
1. Bambang Suteng dkk. Pendidikan kewarganegaraan kelas X. 2009. penerbit Erlangga
2. KUHPidana
3. KUHPerdata
4. Media cetak dan elektronik yang relevan
E. Kegiatan Pembelajaran
No.
|
Kegiatan Pembelajaran
|
Waktu
|
1.
2.
3.
|
Pertemuan I
Kegiatan Pendahuluan
a. Memberi salam (Berdoa)
b. Presensi siswa
c. Melakukan motivasi
d. Menyampaikan tujuan pembelajaran
e. Guru mengaitkan materi yang relevan dengan materi yang akan diajarkan dengan menyanyikan lagu Pemilu
f. Guru menyampaikan garis-garis besar materi
Kegiatan Inti (demokratis dan komunikatif)
a. Peserta didik diminta membaca modul dan referensi lain disertai tanya jawab dengan guru untuk Menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum. (Eksplorasi)
b. Untuk lebih mendalami materi guru menerapkan pembelajaran kooperatif metode Numbered Heads Together dengan langkah-langkah sebagai berikut : (Eksplorasi dan Elaborasi)
· Siswa dibagi dalam kelompok, setiap siswa dalam setiap kelompok mendapat nomor
· Guru memberikan tugas dan masing-masing kelompok mengerjakannya
· Kelompok mendiskusikan jawaban yang benar dan memastikan tiap anggota kelompok dapat mengerjakannya/mengetahui jawabannya
· Guru memanggil salah satu nomor siswa dengan nomor yang dipanggil melaporkan hasil kerjasama mereka
· Tanggapan dari teman yang lain, kemudian guru menunjuk nomor yang lain
· Kesimpulan
c. Guru memberikan apresiasi kepada peserta didik dan penegasan materi terkait hasil diskusi disertai contoh-contoh sebagai umpan balik positif dan penguatan
dalam bentuk lisan dengan menayangkan materi pembelajaran (konfirmasi)
d. Guru memberikan kesempatan bertanya bagi peserta
didik yang merasa belum jelas terhadap materi yang
dibahas (konfirmasi)
e. Guru menunjuk beberapa peserta didik untuk
menyimpulkan hasil diskusi (konfirmasi)
Kegiatan Penutup
a. Bersama peserta didik guru menyimpulkan materi
pembelajaran yang telah dibahas
b. Melakukan refleksi atas pengalaman belajar yang dilakukan
c. Guru memotivasi peserta didik untuk mendalami materi dengan menugasi peserta didik untuk mengumpulkan informasi tentang identitas,visi, misi dan tujuan salah satu partai politik melalui berbagai sumber belajar
d. Menutup kegiatan belajar dengan salam
|
15 menit
60 menit
15 menit
|
F. Penilaian :
1. Teknik penilaian: penilaian tertulis dan unjuk kerja
2. Bentuk Instrumen: Essay
3. Kisi-kisi soal, Butir Soal dan kunci jawaban terlampir
4. Kriteria/ Pedoman Penilaian
a. Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM) = 75
b. Bobot penilaian adalah 30% nilai afeksi (diskusi) dan 70% nilai tes tertulis
c. Format Penilaian diskusi terlampir
d. Pedoman Penskoran soal uraian adalah
- setiap jawaban benar diberi skor 1, jawaban salah diberi skor 0
- jumlah skor maksimal 12
- Nilai akhir ditentukan sebagai berikut :
|
Skor perolehan
|
|
Skor maksimal (12)
Mengetahui,
Kepala Sekolah
|
Berbah,
Guru Mata Pelajaran
|
Lampiran 1
KISI-KISI SOAL RPP
KD: Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
No
|
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Materi Pembelajaran
|
Indikator Soal
|
Bentuk Soal
|
NO Soal
|
1
|
Menampilkan Sikap Positif Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
|
2.3 Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
|
Sikap yang sesuai dengan hukum
|
Mendiskusikan dan menguraikan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
|
Presentasi
Essay
|
1
1, 5
|
Perbuatan-perbuatan yang sesuai dan yang bertentangan dengan hukum
|
Menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku
|
Essay
|
2
| |||
Contoh perbuatan yang melanggar hukum beserta sanksinya
|
Menganalisis macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku
|
Tugas mandiri
Essay
|
1
3
|
Lampiran 2
LEMBAR SOAL
KD: Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Tugas terstruktur
1. Siswa mendiskusikan tentang sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tugas mandiri
2. Siswa mencari situs-situs di internet mengenai sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Evaluasi
1. Sebutkan 5 contoh sadar hukum di lingkungan sekolah ! ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2. Sebutkan 5 contoh perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3. Sebutkan 4 macam sanksi sesuai hukum !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
4. Sebutkan 5 contoh sadar hukum di lingkungan negara!
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
5. Mengapa kesadaran hukum sangat penting bagi manusia yang hidup bermasyarakat?
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Lampiran 3
KUNCI JAWABAN SOAL
KD: Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
No
|
Jawaban
|
Skor
|
1
|
1. Selalu mentaati peraturan yang berlaku di sekolah.
2. Di siplin belajar.
3. Ikuti upacara bendera seminggu sekali.
4. Menyebrang jalan pada tempatnya.
5. Tidak membuat resah di masyarakat.
|
15
|
2
|
1. Membunuh
2. Mencuri
3. Melanggar lampu merah / traffic light
4. Mencontek
5. Membolos
|
20
|
3
|
1. Hukuman pokok
a) hukuman mati
b) hukuman penjara
c) hukuman kurungan
d) hukuman denda
2. Hukuman-hukuman tambahan
a) pencabutan beberapa hak yang tertentu
b) perampasan barang yang tertentu
c) pengumuman keputusan hakim
|
20
|
4
|
1. Menjaga nama baik bangsa dan Negara
2. Taat dan patuh dalam menjalankan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara.
3. Membayar pajak.
4. Saling menghormati
5. Menjaga keutuhan NKRI
|
15
|
5
|
Hukum yang berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif (ius constitutum). Setiap warga Negara harus bertingkah laku sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang telah disetujui sehingga ketertiban dalam masyarakat tetap terpelihara. Alasan mengapa kita wajib mematuhi dan menaati peraturan yang berlaku,adalah:
1. Kepentingan akan berlakunya peraturan yang sah dan resmi
2. Peraturan tersebut dapat menciptakan rasa aman, tentram, damai.
3. Peraturan itu mengubah agar terjadi keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan pribadi.
Perilaku patuh terhadap hukum yang berlaku harus diawali dgn kebiasaan dan berdisiplin dari diri sendiri, untuk hidup teratur dan tertib.
|
30
|
Skor Maximal
|
100
|
NILAI =
Lampiran 4 :
FORMAT PENILAIAN PROSES DISKUSI (AFEKTIF)
No
|
Nama siswa
|
ASPEK PENILAIAN/SKOR
| |||||||||||||||
Partisipasi
|
Menghargai
pendapat
|
Tanggung jawab
|
Penguasaan materi
|
Kerja sama
|
Skor Perolehan
|
Nilai
| |||||||||||
1
|
2
|
3
|
1
|
2
|
3
|
1
|
2
|
3
|
1
|
2
|
3
|
1
|
2
| ||||
1
| |||||||||||||||||
2
| |||||||||||||||||
3
| |||||||||||||||||
4
| |||||||||||||||||
5
| |||||||||||||||||
…
|
a. Keterangan skor 1 = kurang, 2 =cukup, 3 = baik
b. Skor maksimal = 15
Skor perolehan
Nialai Akhir : X nilai Maximal (100)
skor maximal (15)
Lampiran 5
URAIAN MATERI
KD: Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
MENUNJUKKAN SIKAP YANG SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU
Mengapa kesadaran hukum sangat penting bagi manusia yang hidup bermasyarakat? Karena sadar hukum merupukan wujud sikap dari anggota masyarakat dalam mematuhi hukum atau ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Manusia dilahirkan memiliki sifat, karakter, bakat, kemampuan, kemauan dan kepentingan yang berbeda-beda. Untuk menghindari benturan kepentingan seseorang terhadap orang lain atau antar kelompok masyarakat, diperlukan adanay kesadaran setiap warga yang hidup di dalam masyarakat.
Hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang berisi perintah atau larangan serta sanksi yang tegas bagi pelanggarnya dengan tujuan untuk memberi perlindungan, keadilan, dan pembangunan bagi masyarakat. Apabila kita menjunjung tinggi dan patuh serta memiliki kesadaran pada hukum yang berlaku, maka dapat meningkatkan kesejahtraan ke setiap warga masyarakat tanpa membeda-bedakan jabatan, golongan, atau kelas.
1. sadar hukum di lingkungan keluarga
- selalu menjaga nama baik keluarga
- mentaati aturan keluarga yang baik
- menggunakan fasilitas keluarga dengan baik
- mendengarkan nasihat orang tua
- menghormati seluruh anggota keluarga
2. sadar hukum di lingkungan sekolah
- Selalu mentaati peraturan yang berlaku di sekolah.
- Di siplin belajar.
- Ikuti upacara bendera seminggu sekali.
- Menyebrang jalan pada tempatnya.
- Tidak membuat resah di masyarakat.
3. sadar hukum di lingkungan masyarakat
- Menjaga nama baik di lingungan masyarakat.
- Mengkormati sesama warga masyarakat.
- Tidak bertindak di luar normal.
- Selalu memelihara ketertiban, keamanan, dan ketentraman.
- Taat dan patuh terhadap aturan-aturan masyarakat.
4. sadar hukum di lingkungan negara
- Menjaga nama baik bangsa dan negara
- Taat dan patuh dalam menjalankan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara.
- Membayar pajak.
- Saling menghormati
- Menjaga keutuhan NKRI
Dalam hukum pidana, sanksi hukum disebut hukuman. Menurut R. Soesilo, hukuman adalah:
“Suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana”
Hukuman sendiri diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
Sanksi-sanksi hukum diantaranya :
- Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:
a) hukuman mati
b) hukuman penjara
c) hukuman kurungan
d) hukuman denda
- Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:
a) pencabutan beberapa hak yang tertentu
b) perampasan barang yang tertentu
c) pengumuman keputusan hakim
Dalam hukum perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:
1. Putusan condemnatoir yakni putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi (kewajibannya). Contoh: salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara
2. Putusan declaratoir yakni putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contoh: putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa
3. Putusan constitutif yakni putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contoh: putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.
Jadi, dalam hukum perdata, bentuk sanksi hukumnya dapat berupa:
- kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban)
- hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru
Sedangkan untuk sanksi administrasi/administratif, adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi/administratif berupa;
1. Penda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2008),
2. Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009),
3. Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi (misalnya yang diatur dalam Permenhut No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008),
4. Tindakan administratif (misalnya yang diatur dalam Keputusan KPPU No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008)