ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Tuesday, April 10, 2012
Istilah-istilah dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
a. Traktat (treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dan dua negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.
b. Konvensi (convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini hams dilegalisasi oleh wakilwakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).
c. Protokol (protocol), yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu.
d. Persetujuan (agreement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
e. Proses verbal, yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
f. Piagam (statute); yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi seperti piagam kebebasan transit.
g. Deklarasi (declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dan batang tubuh ketentuan traktat dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi. Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
h. Modus vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanent, terinci dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
i. Pertukaran nota (exchange notes), yaitu metode yang tidak resmi tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.
j. Ketentuan penutup (final act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang serta Inasalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
k. Ketentuan Umum (general act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya, LBB (Liga Bangsa Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai arbritasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928.
l. Charter yaitu istilah yang dapat dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administrant.. Misal Atlantic Chaner.
m. Pakta (pact) yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Wartawa). Pakta membutuhkan ratifikasi.
n. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa Bangsa)
o. Agreed minutes, yaitu risalah yang disepakati.
p. Summary record, yaitu catatan singkat, ikhtisar.
q. Letter of intens yaitu nota kesepakatan.