TUGAS DAN WEWENANG MPR
Tuesday, April 10, 2012
MPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
- melantik Presiden dan Wakil Presiden;
- memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,atau diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
- menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis dan Kode Etik Anggota Majelis;
- memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis;
- membentuk alat kelengkapan Majelis.