KODE ETIK ANGGOTA MPR
Tuesday, April 10, 2012
Anggota MPR mempunyai kode etik yang harus ditaati oleh setiap anggota-anggotanya, Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. berikut kode etik anggota MPR :
- Kode Etik Anggota Majelis bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, dan citra Anggota Majelis di tengah-tengah masyarakat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari terjaganya kehormatan MPR RI.
- Kepribadian: “Anggota Majelis adalah insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi norma-norma agama, hukum, hak asasi manusia, dan moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” (Pasal 4).
- Etika: “Setiap Anggota Majelis wajib mematuhi etika (19 butir Pasal 5), antara lain:
- menjauhkan diri dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya;
- jujur terhadap diri sendiri dan orang lain;
- memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap kondisi dan aspirasi rakyat”.