SISTEM KEAMANAN DAN PERTAHANAN NEGARA
Tuesday, April 10, 2012
SISTEM KEAMANAN DAN PERTAHANAN NEGARA
UNDANG-Undang Dasar 1945 Bab XII berjudul "Pertahanan dan KeamananNegara". Dalam bab itu, Pasal 30 Ayat (1) menyebut tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ayat(2) menyebut "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".
Ayat (3) menyebut tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri
sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri
sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan
Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan
fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang
sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg)
itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan
fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang
sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg)
itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Ø TANGGAL 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
Ø Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta"
Ø Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi (TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".
Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku sesuai judul Bab XII UUD 1945, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan Negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
PRAKARSA Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang
1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan negara;
2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan
3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI
dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan"
pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan"
pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
Tak ada niat dari Departemen Pertahanan untuk "memadukan",
"menggabungkan", apalagi "meleburkan" organisasi TNI dan organisasi Polri ke
dalam pola "hankam" seperti keadaan pada pra Juli 2000, saat Polri masih ada di bawah kewenangan Departemen Pertahanan.
"menggabungkan", apalagi "meleburkan" organisasi TNI dan organisasi Polri ke
dalam pola "hankam" seperti keadaan pada pra Juli 2000, saat Polri masih ada di bawah kewenangan Departemen Pertahanan.
Yang ada adalah ikhtiar untuk menyebarluaskan pada khalayak ramai bahwa menurut Bab XII dan Pasal 30 UUD 1945, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), ".hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan Negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan Bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Bab XII dan Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan. Namun, Bab XII UUD 1945 bukanlah monopoli departemen dan/atau kementerian negara yang sehari-hari ada di bawah koordinasi Menko Polhukam. Bab XII UUD 1945 adalah bagian dari bab dan pasal lain dalam UUD 1945 secara keseluruhan.
Marilah kita baca dengan saksama Bab XII Pasal 30 UUD 1945. Marilah kita gelar wacana tentang makna Pasal 30 serta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya secara utuh dan lengkap, termasuk kaitannya dengan pasal-pasal lain dalam UUD 1945. Pertahanan dan keamanan negara yang dijiwai "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" adalah hal yang terlalu penting untuk dibahas hanya di kalangan TNI dan Polri. Dalam negara demokrasi, kepedulian tentang pertahanan dan keamanan negara dalam arti luas adalah hak dan kewajiban tiap warga negara, sebagaimana tertuang dalam Ayat (1), Pasal 30 UUD 1945.
Pengertian / Arti Definisi Wawasan Nusantara Yang merupakan Cara Pandang Bangsa Indonesia - belajar Ilmu PPkn / PMP di Internet Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan