Perbedaan Lembaga Pengadilan Dengan Lembaga Peradilan
Tuesday, April 10, 2012
Lembaga pengadilan merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan berkedudukan di ibu kota, Lembaga peradilan adalah lembaga yang dalam lingkungannya di bawah Mahkamah Agung diperuntukan bagi rakyat pencari keadilan mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.kabupaten atau kota.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, lembaga pengadilan memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang di bidang: Perkawinan, Warisan, wasiat, dan hibah, Ekonomi
Jadi secara singkat perbedaan dari lembaga peradilan & lembaga pengadilan adalah: lembaga peradilan mencari keadilan bagi rakyat, sementara lembaga pengadilan yang tugasnya memutus & menyelesaikan masalah seperti yang di tulis di atas.
Penasehat hukum adalah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum
Kutipan kode etik advokat mengatakan:
pasal 1
Pengertian umum dimaksud dengan :
a. “ADVOKAT” :
- adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya.
b. “PENASEHAT HUKUM :
- “Advokat” sering disebut dengan sebutan “Penasehat Hukum”.
- penasehat hukum adalah orang yang dengan memberikan kuasa diberikan bantuan hukum oleh Penasehat Hukum atau oleh mereka yang menjalankanfungsi sebagai Penasehat Hukum. Advokat/Penasehat Hukum adalah warganegara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, , jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia demi tegaknya hukum, setia kepada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Komisi Yudisial
- adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
- Komisi Yudisial terdiri atas tujuh anggota