Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
Thursday, July 26, 2012
A. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945
Dari tiap-tiap alinea dalam pembukaan tersebut di atas, terkandung pokok-pokok pikiran yang sangat dalam, yaitu:
1. Pada Alinea pertama, terkandung pokok pikiran bahwa: a) kemerdekaan adalah hak segala bangsa, b) segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, c) bangsa Indonesia perlu membantu bangsabangsa lain yang ingin merdeka. Pokok-pokok pikiran itu semestinya menjadi landasan politik luar negeri Indonesia.
2. Pada alinea kedua, terkandung pokok pikiran bahwa: a) perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, b) kemerdekaan bukanlah akhir dari suatu perjuangan, c) perlu upaya mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makm ur.
3. Pada alinea ketiga terkandung pokok pikiran: a) bahwa kemerdekaan yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, b) bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
4. Pada Alinea keempat terdapat rumusan tentang: a) tujuan negara yang meliputi: *) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; *) memajukan kesejahteraan umum; *) mencerdaskan kehidupan bangsa; *) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi; b) pentingnya mengatur kehidupan negara dalam UndangUndang Dasar; c) bentuk pemerintahan Republik; d) dasar negara Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila.
B. Kedudukan Pembukaan dalam UUD 1945
Pembukaan Konstitusi, baik yang secara resmi disebut dengan nama Pembukaan maupun tidak, memuat norma-norma dasar kehidupan bernegara (kaidah fundamental hidup bernegara). Isi pembukaan konstitusi bukan rumusan pasal-pasal hukum tata negara. Namun demikian, karena berupa norma-norma dasar, isi pembukaan itu mempertinggi kekuatan mengikat pasal-pasal dalam Konstitusi.
Demikian juga yang terjadi dengan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum yang melandasi lahirnya hukum negara, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Secara konkret pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu adalah dasar negara Pancasila. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945.
C. Makna setiap alinia dalam pembukaan
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber motivasi dan aspirasi serta cita-cita hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai dan hal-hal yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Adapun makna yang terkandung daiam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Alinea Pertama berisi tentang:
a. Pernyataan obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
b. Pernyataan subyektif bangsa Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan dan dukungan kepada semua bangsa untuk membebaskan diri dari penjajahan.
2. Alinea Kedua memuat pernyataan bahwa :
a. Perjuangan pergerakan bangsa Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
b. Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
c. Kemerdekaan yang telah dicapai bukan merupakan tujuan akhir dari bangsa Indonesia tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
3. Alinea Ketiga memuat tentang :
a. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan adalah berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa
b. Bukti ketakwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Pernyataan kembali atau pengukuhan proklamasi kemerdekaan Indonesia
4. Keempat memuat tentang :