Macam-macam Sistem Politik
Sunday, April 1, 2012
Macam-macam sistem politik antara lain:
1. Komunisme; diidentifikasikan dengan model pemerintahan satu partai yang memerintah dengan cara-cara diktator.
Contoh : RRC, dimana partai komunis memegang dan mendominasi pemerintahan dan DPR. Dalam hal ekonomi komunisme diibaratkan sebagai suatu masyarakat yang diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip hak milik umum atas semua alat produksi, penghapusan total/pembatasan hak-hak perseorangan/pribadi, serta persamaan dalam distribusi barang dan jasa untuk keperluan hidup.
Contoh : RRC, dimana partai komunis memegang dan mendominasi pemerintahan dan DPR. Dalam hal ekonomi komunisme diibaratkan sebagai suatu masyarakat yang diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip hak milik umum atas semua alat produksi, penghapusan total/pembatasan hak-hak perseorangan/pribadi, serta persamaan dalam distribusi barang dan jasa untuk keperluan hidup.
2. Fasisme; Sebagai gerakan politik, muncul di Italia setelah Perang Dunia I dan menguasai negara itu tahun 1922 hingga 1943. Fasisme dikembangkan oleh Mussolini dan Nazisme Hitler. Gerakan ini merupakan perkembangan radikal dari teori negara yang telah dikembangkan dan mengatakan bahwa pengorbanan yang diberikan individu kepadanya merupakan ikatan substansi antara negara dan seluruh anggotanya. Pengorbanan tersebut dipandang sebagai wujud dari tugas dan kewajiban seseorang dalam negara. Fasisme menolak kembalinya liberalisme dengan segala macam institusi pendukungnya. Sebaliknya, fasisme mendekati nasionalisme. Negara menurut pandangan fasisme terlepas dan ada di atas semua perintah moral. Kebebasan individu dibatasi untuk memberikan perhatian sepenuhnya kepada negara.
3. Politik Liberal; Liberal berasal dari kata liberty yang artinya kebebasan. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan bertempat tinggal, kebebasan pribadi, kebebasan untuk menentang penindasan, dan sebagainya. Jadi, liberal adalah suatu sifat yang suka perubahan cepat, substansial, dan progresif berdasarkan kekuatan legal untuk mencapai tujuan.
Dalam banyak hal liberalisme mendasarkan dari pada prinsip, bahwa setiap orang mempunyai hak-hak tertentu yang tidak dapat .dipindahkan dan tidak dapat dilanggar oleh kekuasaan mana pun. Hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu telah dibawanya sejak lahir, sedangkan fungsi negara tidak lebih dari melindungi setiap individu dalam melaksanakan hak-hak tersebut. Negara sama sekali tidak. dibenarkan untuk ikut campur dalam pelaksanaan hak tiap-tiap individu. Contoh negara yang menganut politik liberal ini adalah Amerika Serikat.
Pada dasarnya ada dua pilihan pokok dalam mengelola kehidupan bernegara, yaitu cara demokratis dan cara diktator/otoriter/totaliter. Mana yang akan dipilih, hal itu berkaitan dengan kedudukan rakyat dalam proses kehidupan bernegara: yaitu, apakah akan menempatkan rakyat, ke dalam kedudukan yang paling tinggi ataukah hanya menempatkan sebagian kecil rakyat dalam kedudukan tertinggi (berdaulat). Menempatkan rakyat dalam kedudukan tertinggi berarti meletakkan kedaulatan pada seluruh rakyat (demokrasi); sedangkan menempatkan sebagian kecil rakyat dalam kedudukan tertinggi berarti meletakkan kedaulatan pada elite (diktator/otoriter/totaliter).
1. Demokrasi
Austin Ranney (1982: 278) menyebutkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang diorganisasikan berdasarkan prinsipprinsip kedaulatan rakyat, persamaan politik, konsultasi kepada rakyat dan pemerintahan mayoritas (democracy is a form of government organized in accordance with the principles of popular sovereignty, political equality, popular consultation, and majority rule). Tampak bahwa ada empat prinsip yang terkait dengan pemerintahan demokrasi, yaitu: (a) kedaulatan rakyat, (b) persamaan politik, (c) konsultasi kepada rakyat, dan (d) pemerintahan mayoritas.
Demokrasi yang tak terbatasi cenderung menjadi tirani mayoritas, di mana hak-hak minoritas menjadi tak terjamin. Kebebasan yang tak terbatasi akan mengarah pada ketidaktertiban yang merisaukan, di mana hak-hak pribadi atau kelompok selalu berada dalam ancaman. Karena itu, keamanan hak-hak manusia harus dijamin melalui tatanan politik yang ditetapkan dalam konstitusi, yang secara serentak memberi kekuasaan dan membatasi kekuasaan pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah (rakyat).
2. Kediktatoran
Kata diktator berasal dari istilah Inggris dictator. Kata ini berasal dari khazanah kehidupan kerajaan Romawi Kuno. Pada mulanya, apabila negara Roma diancam oleh pendudukan bangsa asing atau pemberontakan dalam negeri, dan Senat memandang bahwa prosedur-prosedur pemerintahan biasa tidak memadai untuk me ngatasi bahaya itu, maka Senat akan memilih seorang diktator. Diktator ini diberi kekuasaan mutlak untuk dalam waktu yang telah ditentukan menggunakan seluruh sumber daya untuk menyelamatkan negara. Jika bahaya telah reda, kekuasaan diktator harus dikembalikan kepada Senat dan rakyat, dan diktator pun kembali ke kedudukan semula, yaitu menjadi warga negara biasa.
Dalam perkembangan selanjutnya, terdapat orang-orang yang mencari kedudukan dan kekuasaan sebagai diktatur melalui pemberontakan atau dengan mengintimidasi senator. Para diktator ini memerintah dengan kekuasaan mutlak dan tidak bersedia mengembalikan kekuasaannya kepada rakyat. Oleh karena itu, sesudah beberapa abad kemudian istilah diktator berubah pengertiannya menjadi seseorang yang memperoleh dan memegang kekuasaan mutlak secara tidak legal / sah. Istilah "kediktatoran" kini berarti; suatu bentuk pemerin.tah dimana kekuasaan tertinggi untuk memerintah dipegang dan dijalankan oleh satu orang/sekelompok orang elite yang berkuasa.