Hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan
Monday, April 30, 2012
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2. Tidak melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutann sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dad presiden. Secara sukarela masuk dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
7. Mempunyai paspor atau surat yang berupa paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagi tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
8. Bertempat tinggal di luar di wilayah Negara RI selama 5 tahun terus meneru5 bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dengan sengaja menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahur itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukar pernyataan ingin menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliput tempat tinggal yang bersangkutan, padahal perwakilan RI tersebut memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan (ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan negara lain yang mengharuskar mengikuti wajib militer).
9. Kehilangan kewarganegaraan RI bagi seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnye sampai anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin berakibat berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin haru: memilih salah satu kewarganegaraannya.
10. Perempuan atau laki-laki warga negara Indonesia karena perkawinannya dengar, perempuan atau laki-laki warga negara asing mengakibatkan kehilangar kewarganegaraannya, menurut hukum warga negara asing akibat perkawinar tersebut.
11. Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hart dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar atau terjad: kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang dinyatakan bata; kewarganegaraannya.
12. Menteri mengumumkan orang yang kehilangan kewarganegaraan RI dalam Berita Negara RI.
Sumber : UU no 12 tahun 2006