-->
TUGAS DAN WEWENANG MPR

TUGAS DAN WEWENANG MPR

MPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: 
  1. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; 
  2. melantik Presiden dan Wakil Presiden; 
  3. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden; 
  4. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,atau diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya; 
  5. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden  apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  6. menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis dan Kode Etik Anggota Majelis;
  7. memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis;  
  8. membentuk alat kelengkapan Majelis. 


 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel