-->
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi

A.    Dasar Negara : Pengertian , Substansi, dan Fungsinya
Aristoteles membedakan istilah politea yang diartikan sebagai konstitusi dan nomoi diartikan sebagai undang-undang biasa.
1.    Pengertian Dasar Negara
Yaitu ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran yang mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.
2.    Substansi Dasar Negara
Terdapat bermacam-macam dasar negara seperti liberalisme, sosialisme, komunisme. Bangsa Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar negaranya. Di antara dasar-dasar negara itu ada persamaan dan ada perbedaannya.
3.    Fungsi Dasar Negara
Pada umumnya dasar negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut:
a.    Dasar berdiri dan tegaknya negara
Pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara.
b.    Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang bersangkutan, di bawah pimpinan para penyelenggara negara.
c.    Dasar Partisipasi Warga Negara
Semua warga negara mempinyai hak&kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan berpatisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa.
d.    Dasar pergaulan antar warga negara
Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dengan negara, melainkan juga dasar bagi perhubungan antarwarga negara.

B.    KONSTITUSI: Pengertian, Kedudukan, Sifat, Fungsi

1.    Pengertian Konstitusi
Dalam arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.
2.    Kedudukan Konstitusi
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara.
3.    Sifat Konstitusi
Konstitusi atau UUD ada yang bersifat supel (Flexible) bisa diubah oleh badan pembuat undang-undang), ada pula yang bersifat kaku (rigit) (tidak diubah oleh badan pembuat undang-undang, karena memerlukan prosedur khusus yang lebih berat. Contoh: UUD 1945 adalah konstitusi yang kaku , karena hanya dapat diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari di Indonesia, yaitu DPR bersama Presiden.

4.    Fungsi/tujuan Konstitusi
Konstitusi atau UUD mempunyai dua fungsi utama, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa negara dan penjamin hak-hak asasi manusia. Melalui pembagian kekuasaan negara, konstitusi menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa, sedangkan melalui aturan tentang hak asasi, konstitusi memberi perintah agar penguasa negara melindungi hak-hak asasi manusia warga negara atau penduduknya. Jadi tujuan konstitusi Negara antara lain:
  • untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang
  • untuk melindungi hak asasi manusia, dan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Negara
  • Berdasarkan fungsi tersebut di atas maka dijabarkan fungsi-fungsi lain sebagai berikut :
  •  Sebagai hukum, UUD bersifat mengikat baik bagi pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, maupun warganegaranya.
  • Sebagai hukum, UUD berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak yang terikat dalam Negara
  • Sebagai hukum dasar Negara, undang-undang berfungsi sebagai sumber hukum setiap produk hukum dan menjadi dasar setiap tindakan pemerintah dengan berbagai kebijakannya. Artinya UUD juga sebagai alat kontrol atau alat untuk mengecek kesesuaian norma hukum yang berada di bawahnya.


C.    Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi


Dasar negara merupakan dasar nilai serta norma yang di  konkretkan dalam bentuk konstitusi (hukum dasar) untuk mengatur ketatanegaraan suatu negara tidak cukup dengan nilai-nilai dasar berupa dasar negara (yang bersifat abstrak), tetapi harus dituangkan dalam bentuk konkrit (nyata) dalam konstitusi, baik tertulis ataupun tidak tertulis. Hubungan Dasar Negara dan konstitusi di beberapa Negara yang mempunyai bentuk negara berbeda:
  1. Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia yaitu Penjabaran pokok-pokok pikiran pembukaan (pancasila) ke dalam pasal-pasal pembukaan UUD1945.
  2. Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi di Amerika Serikat
  3. Penjabaran Ideologi Liberalisme dalam pasal-pasal konstitusi Amerika Serikat.
  4. Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Negara Komunis
  5. Penjabaran ideologi Komunisme dalam pasal-pasal Konstitusi Uni Soviet.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel