-->
KODE ETIK ANGGOTA MPR

KODE ETIK ANGGOTA MPR

Anggota MPR mempunyai kode etik yang harus ditaati oleh setiap anggota-anggotanya, Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. berikut kode etik anggota MPR :
  • Kode Etik Anggota Majelis bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, dan citra Anggota Majelis di tengah-tengah masyarakat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari terjaganya kehormatan MPR RI.
  • Kepribadian: “Anggota Majelis adalah insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi norma-norma agama, hukum, hak asasi manusia, dan moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”      (Pasal 4).

  •  Etika: “Setiap Anggota Majelis wajib mematuhi etika (19 butir Pasal 5), antara lain:
  1. menjauhkan diri dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya;
  2. jujur terhadap diri sendiri dan orang lain; 
  3. memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap kondisi dan aspirasi rakyat”.  
  


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel