Pelaksanaan demokrasi Era Otonomi Daerah
Wednesday, June 27, 2012
Daerah kabupaten dan kota mempunyai peran strategis dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan era otonomi daerah dalam menguatkan fondasi demokrasi di Indonesia. Kabupaten/kota merupakan organisasi pemerintahan yang paling dekat jangkauannya dengan masyarakat jika daerah kabupaten/kota mempunyai otonomi nyata dan luas, maka pelaksanaan demokrasi akan semakin nyata dirasakan. dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung, termasuk sebagai substansi pelaksanaan otonomi daerah.
Demokratisasi dan desentralisasi (otonomi daerah) merupakan dua konsep penting dalam membahas suatu sistem pemerintahan. Desentralisasi yang merupakan fondasi otonomi daerah, mempunyai arti bahwa tata pemerintahan yang memberikan kekuasaan lebih kepada pemerintah daerah.
Menurut UU No. 22 Tahun 1999, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom (untuk menjadi otonomi daerah yang bersangkutan) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa latin “decentrum”, “de” artinya lepas, dan “centrum” berarti pusat. Dalam kontek tersebut desentralisasi dapat diartikan sebagai upaya pelepasan kekuasaan secara langsung dari pusat, dalam artian bukan melepaskan diri namun urusan rumah tangga setiap daerah menjadi wewenang daerah tersebut.
Pelaksanaan otonomi daerah yang telah diamanatkan oleh konstitusi kayaknya masih dilaksanakan “setengah hati”. dalam hal pelimpahan kekuasaan ke daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri secara prinsip mengorbankan kepentingan pemerintah pusat ataupun bangsa secara keseluruhan.
"Demokrasi Indonesia" merupakan satu sistem pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil, makmur, secara material dan spiritual. Mekanisme demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah secara keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah pancasila dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak.
Dengan diselenggarakanya pemilihan kepala daerah secara langsung mulai bulan juni 2005 memberikan warna tersendiri bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Setelah suksesnya pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2004, maka pilkada akan menjadi suatu catatan yang penting bagi komitmen perluasan peran serta rakyat untuk memilih pemimpin daerahnya sesuai dengan aspirasi politiknya.
Namun dari pelaksanaan Pilkada sebagai wujud demokrasi masih menyimpan beberapa penyelewengan, diantaranya ; Pendahuluan star kampanye, Money politik, Black Campaign, dll, Dalam demokrasi terutama pada pilkada bagi pasangan yang terpilih harus benar-benar memiliki jiwa tanggungjawab pada public, dimana public disini adalah masyarakat. Sehingga tujuan dari demokrasi untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dapat tercapai.
Pelaksanaan otonomi daerah dengan titik berat otonomi pada daerah kabupaten/kota merupakan angin segar dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Kondisi tersebut lebih menjanjikan perkembangan demokrasi ketika pilkada menjadi bagian dari konsep dan praktek otonomi daerah. Pilkada yang merupakan pesta demokrasi diharapkan benar-benar mampu memilih seorang figur kepala daerah yang bisa mengayomi masyarakatnya, kepala daerah yang terpilih sehingga akan memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap daerahnya karena kemenangan dirinya sebagai kepala daerah merupakan kemenangan seluruh rakyat didaerah yang bersangkutan bukan kemenangan partai politiknya ataupun golongannya. Kepala daerah yang sudah terpilih merasa lebih bertanggungjawab terhadap public mengenai dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Masyarakat Indonesia sudah mulai memilki kesadaran politik yang tinggi, jadi bagi kepala daerah terpilih merupakan hal yang harus diperhatikan dibandingkan dengan hal-hal lainnya. Karena pada dasarnya di sebuah Negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada pada kedaulatan rakyat. Dimana pemerintahan itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.