Contoh RPP Berkarakter Kelas X Menganalisis Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Monday, June 4, 2012
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
TAHUN
PELAJARAN 2011/2012
NAMA SEKOLAH :
MATA
PELAJARAN : PKN
STANDAR
KOMPETENSI : Menganalisis Hubungan Dasar Negara dengan
Konstitusi
KODE
KOMPETENSI : 4
KOMPETENSI DASAR :
4.3. Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945
Negara Kesatuan Republik Indonesia
KELAS/
SEMESTER : X/ GENAP
PERTEMUAN : 1 dan
2
ALOKASI
WAKTU : 4 Jam Pelajaran @ 45 menit (180 menit)
KKM : 75
A.
INDIKATOR
-
Mendeskripsikan pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
-
Menguraikan makna tiap alinea yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945.
-
Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945.
B. PENDIDIKAN KARAKTER
-
Rasa ingin tahu yaitu sikap dan tindakan yang selalu berupaya
untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya,
dilihat dan didengar.
-
Kerja keras yaitu perilaku yang menunjukkan upaya
sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan belajar dan tugas, serta
menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya.
-
Mandiri yaitu sikap dan perilaku yang tidak mudah
tergantung pada orang lain dalam
menyelesaikan tugas-tugas.
C. TUJUAN PEMBELAJARAN
Pertemuan 1
-
Dengan membaca buku UUD 1945, peserta didik dapat
menjelaskan pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dengan benar.
-
Dengan menyimpulkan hasil kajian dari diskusi, peserta
didik dapat menjelaskan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dengan benar.
Pertemuan 2
- Dengan
mengkaji UUD 1945, peserta didik dapat menjelaskan makna tiap alinea yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945 dengan benar.
D. MATERI AJAR
- Pokok Pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 :
- Makna tiap alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 :
- Kedudukan Pembukaan UUD 1945 :
E. METODE PEMBELAJARAN
1. Metode Pembelajaran :
a.
Ceramah dan Tanya jawab
b.
Diskusi dengan teknik Make and Math
2. Media Pembelajaran :
a.
CD Power Point
b.
Kartu Pesan
F. KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan 1
Tahapan
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Sumber
|
Kegiatan awal
|
Memberikan
salam kepada peserta didik, mengabsen dan mengetahui kondisi peserta didik.
Menginformasikan
SK,KD, tujuan pembelajaran dan bahan ajar yang harus dikuasai peserta didik.
Apersepsi :
tanya jawab ringan untuk menghubungkan materi sebelumnya dengan materi yang
akan diberikan.
|
15 menit
|
Buku PKn Kls X,
Penerbit Armico karangan Kokom Komalasari, hal. 112
Modul PKn
Semester Genap
|
Kegiatan Inti
|
Eksplorasi
Dengan membaca
buku UUD 1945 dan referensi lainnya, peserta didik dapat menjelaskan pokok
pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Elaborasi
Untuk lebih mendalami
materi, guru menerapkan pembelajaran kooperatif dengan metode make and match
dengan langkah-langkah :
a. Guru
menyiapkan kartu-kartu yang berisi pesan-pesan yang terkait dengan materi
yaitu tentang kedudukan Pembukaan UUD 1945.
b. Peserta
didik mengambil sebuah kartu yang telah disiapkan.
c. Peserta
didik diminta untuk memberikan pendapat atas kartu yang dimilikinya dengan
menuliskannya dibalik kartu yang dimilikinya dengan menuliskannya dibalik
kartu
d. Peserta
didik diminta mencari teman yang memiliki pasangan dari kartunya dan
membentuk kelompok kecil
e. Kelompok
kecil mendiskusikan pasangan kartu mereka dan menuliskan rumusan hasil
diskusi mereka
f. Setiap
kelompok kecil mempresentasikan hasil diskusinya didepan kelas dan ditanggapi
oleh kelompok lainnya
g. Guru
memotivasi peserta didik yang kurang berpartisipasi aktif
Konfirmasi
a. Guru
memberikan apresiasi kepada peserta didik dan penegasan materi terkait hasil
diskusi disertai contoh-contoh sebagai umpan balik positif dan penguatan
dalam bentuk lisan dengan menayangkan materi pembelajaran.
b. Guru
memberikan kesempatan bertanya bagi peserta didik yang merasa belum jelas
terhadap materi yang dibahas.
c. Guru
menunjuk beberapa peserta didik untuk menyimpulkan hasil diskusi.
|
65 menit
|
|
Kegiatan akhir
|
a.
Bersama peserta didik guru menyimpulkan materi
pembelajaran yang telah dibahas.
b.
Melakukan refleksi.
c.
Guru memotivasi peserta didik untuk mempersiapkan
materi berikutnya
d.
Menutup kegiatan belajar dengan salam
|
10 menit
|
Pertemuan 2
Tahapan
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Sumber
|
Kegiatan awal
|
Memberikan
salam kepada peserta didik, mengabsen dan mengetahui kondisi peserta didik.
Menginformasikan
SK,KD, tujuan pembelajaran dan bahan ajar yang harus dikuasai peserta didik.
Apersepsi :
tanya jawab ringan untuk menghubungkan materi sebelumnya dengan materi yang
akan diberikan.
|
15 menit
|
Buku PKn Kls X,
Penerbit Armico karangan Kokom Komalasari, hal. 114
Modul PKn
Semester Genap
|
Kegiatan Inti
|
Eksplorasi
Dengan membaca
buku UUD 1945 dan referensi lainnya, peserta didik dapat menjelaskan makna
tiap alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Elaborasi
a. Peserta
didik dibagi kedalam kelompok dengan ketentuan tiap-tiap kelompok maksimal 4
orang untuk mendiskusikan hasil kajian tentang kedudukan Pembukaan UUD 1945.
b. Setiap
kelompok mempresentasikan hasil diskusi dan ditanggapi oleh kelompok lain .
Konfirmasi
a. Guru
memotivasi siswa yang kurang berpartisipasi aktif.
b. Guru
memberikan apresiasi kepada peserta didik dan penegasan materi terkait hasil
diskusi dengan menayangkan power point terkait materi disertai contoh.
c. Guru
memberikan kesempatan bertanya bagi peserta didik yang merasa belum jelas
terhadap materi yang dibahas
d. Guru
menunjuk beberapa peserta didik untuk menyimpulkan hasil diskusi yang telah
dibahas.
|
65 menit
|
|
Kegiatan akhir
|
a.
Bersama peserta didik guru menyimpulkan materi
pembelajaran yang telah dibahas.
b.
Melakukan refleksi.
c.
Guru memotivasi peserta didik untuk mempersiapkan
materi berikutnya
d.
Menutup kegiatan belajar dengan salam
|
10 menit
|
G. ALAT, BAHAN DAN SUMBER BELAJAR
Alat :
-. Laptop / PC dan LCD
-. CD / flas disk
Bahan
: -
Sumber Belajar :
- Budiarjo, Meriam.2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. PT Gramedia
-
Ngadimin, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XI, penerbit
Bumi Aksara
-
Komalasari, Kokom, 2007. Pendidikan Keawarganegaraan untuk SMK kelas XI,
Penerbit Armico
-
Lembar diskusi
-
Soal test beserta perangkat penilaian
-
Modul / bahan referansi
H. PENILAIAN
1.
Teknik penilaian : penilaian tertulis dan unjuk kerja
2.
Bentuk instrument : pilihan ganda
3.
Kisi-kisi soal, butir soal dan kunci jawaban terlampir
4.
Criteria/ pedoman penilaian
a.
Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) = 75
b.
Bobot penilaian adalah 30% nilai afektif (diskusi) dan
70% nilai tes tertulis
c.
Format penilaian diskusi terlampir
d.
Pedoman penskoran soal pilihan ganda adalah
-
Setiap jawaban benar diberi skor 1, jawaban salah
diberi skor 0.
-
Jumlah skor maksimal 10
e.
Pedoman penskoran soal uraian adalah
-
Setiap jawaban benar diberi skor 5
-
Jumlah skor maksimal 20
f.
Nilai akhir ditentukan sebagai berikut :
Nilai akhir = Skor perolehan X Nilai
maksimal (100)
Skor
maksimal (30)
LAMPIRAN FORMAT PENILAIAN PROSES DISKUSI
Afektif
No
|
Nama
|
Kerjasama
|
Partisipasi
|
Ketepatan Menjawab
|
Keberanian Mengemukakan Pendapat
|
Psikomotorik
Diskusi
kelompok tentang materi : tentang kedudukan Pembukaan UUD 1945.
No
|
Nama
|
Mengemukakan Pendapat
|
Kerjasama TIM
|
Kemampuan Berkomunikasi
|
Nilai Psikomotorik
|
Nilai Akhir
No
|
Nama
|
KKM
|
Nilai Afektif
|
Nilai Kognitif
|
Nilai Psikomotorik
|
Nilai Akhir
|
Keterangan
|
Mengetahui, Guru
Mata Pelajaran
Kepala Sekolah
LAMPIRAN : KISI-KISI SOAL RPP
KD. 4.3. Menganalisis kedudukan Pembukaan
UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
NO
|
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
Materi Pembelajaran
|
Indikator Soal
|
Bentuk Soal
|
No. Soal
|
1
|
Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi.
|
4.3.
Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan
Republik Indonesia
|
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Kedudukan Pembukaan dalam UUD 1945
Makna setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945
|
Menyebutkan jumlah pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Menyebutkan keterkaitan Pokok Pikiran kedua Pembukaan UUD
1945 dengan rumusan dalam Pasal UUD 1945
Menyebutkan jumlah pasal dalam UUD 1945 setelah
diamandemen
Menyebutkan pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945
Menyebutkan UUD yang pernah berlaku di Indonesia
Menyebutkan perbedaan antara antara UUD dengan konstitusi
Menyebutkan substansi konstitusi dalam sistem perekonomian
negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945
Menyebutkan konstitusi yang dipakai di Indonesia pada
tahun 1945 sampai 1949
Menjelaskan kedudukan Pembukaan UUD 1945
Menyebutkan negara Indonesia adalah negara hukum
Menyebutkan makna dari alinea pertama Pembukaan UUD 1945
Menyebutkan isi dari alinea ketiga Pembukaan UUD 1945
Menjelaskan makna setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Menyebutkan
sendi-sendi mutlak kehidupan negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
|
Pilihan ganda
Pilihan ganda
Pilihan Ganda
Uraian
Pilihan Ganda
Pilihan ganda
Pilihan Ganda
Pilihan ganda
Uraian
Pilihan ganda
Pilihan ganda
Pilihan ganda
Uraian
Uraian
|
3
7
8
1
1
5
9
10
2
2
4
6
3
4
|
LEMBAR SOAL
KD.4.3.
Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara kesatuan republik Indonesia.
Tes
pilihan ganda:
Pilihlah
jawaban yang paling benar !
- UUD yang pernah berlaku di Indonesia pada periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 adalah…
a.
UUD 1945 Periode 1
b.
UUD 1945 Periode 2
c.
UUD Sementara 1950
d.
Konstitusi RIS
e.
UUD negara bagian
- Menurut penjelasan UUD 1945 negara RI adalah negara hukum, hal ini berarti…
a.
Setiap orang yang melanggar hukum harus dihukum
b.
Pemerintah memegang kekuasaan tertinggi di bidang hukum
c.
Sendi-sendi pemerintah didasarkan atas hukum
d.
Kekuasaan peradilan adalah kekuasaan tertinggi di
negara RI
e.
Ketentuan hukum mengatur setiap perbuatan warga negara
- Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 berjumlah…
a.
1
b.
2
c.
3
d.
4
e.
5
- Perhatikan pernyataan berikut ini :
1)
Menunjukkan sikap keteguhan dan pendirian bangsa
2)
Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan
3)
Ingin membebaskan diri dari penjajahan
4)
Kemerdekaan adalah rahmat Allah Yang Maha Kuasa
5)
Kemerdekaan adalah ridho Allah SWT
Dari
pernyataan diatas manakah yang termasuk makna alinea pertama Pembukaan UUD 1945
adalah…
a.
1,2,4
b.
2,3,4
c.
1,2,3
d.
3,4,5
e.
2,3,4,5
- Pada dasarnya terdapat perbedaan antara UUD dengan konstitusi karena dalam UUD merupakan…
a.
naskah tertulis dan tidak tertulis
b.
naskah tertulis saja
c.
kebiasaan kenegaraan
d.
persetujuan
e.
naskah tidak tertulis
- Alinea tiga Pembukaan UUD 1945 berisi…
a.
ketetapan kelengkapan negara
b.
ketetapan dasar dan tujuan negara
c.
pernyataan kemerdekaan Indonesia
d.
pernyataan kemerdekaan Indonesia
e.
dalil obyektif bangsa Indonesia
- Pokok pikiran kedua Pembukaan UUD 1945 jika kita kaitkan dengan rumusan dalam pasal UUD 1945 adalah sangat erat dengan pernyataan…
a.
negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republic
b.
kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan menurut
UUD
c.
MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD
d.
MA adalah lembaga peradilan tingkat kasasi
e.
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- UUD 1945 setelah amandemen yang keempat, pasal-pasalnya terdiri atas…
a.
20 bab, 73 pasal, 2 pasal peralihan dan 3 pasal aturan
tambahan
b.
21 bab, 73 pasal , 3 pasal peralihan dan 2 pasal aturan
tambahan
c.
16 bab, 37 pasal, 4 pasal peralihan dan 2 ayat aturan
tambahan
d.
21 bab, 72 pasal, 3 pasal peralihan dan 3 pasal aturan
tambahan
e.
16 bab, 37 pasal, 3 pasal peralihan dan 2 pasal aturan
tambahan
- Substansi dalam konstitusi yang berkaitan dengan sistem perekonomian negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 pasal…
a.
31
b.
32
c.
33
d.
34
e.
35
- Konstitusi yang pernah dipakai Indonesia tahun 1945 sampai 1949 adalah…
a.
Konstitusi RIS
b.
UUD 1945
c.
Konstitusi Negara Indonesia 1949
d.
UUD 1950
e.
UU No.7 tahun 1950
Tes tertulis :
Jawablah pertanyaan
dibawah ini dengan benar !
1.
Sebutkan 4 (empat) pokok pikiran yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 !
2.
Sebutkan makna tiap alinea yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 !
3.
Jelaskan
kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai norma fundamental!
4.
Sebutkan sendi-sendi mutlak kehidupan negara yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945!
KUNCI JAWABAN :
Soal pilihan ganda :
1. C
|
2 C
|
3 D
|
4 C
|
5 B
|
6 C
|
7 E
|
8 B
|
9 C
|
10 B
|
Soal Isian :
1.
Empat pokok
pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 :
a.
Negara hendak mewujudkan melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan Indonesia.
b.
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
c.
Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan
permusyawaratan perwakilan
d.
Negara berdasar atas keTuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
2. Makna tiap alinea yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 :
Alinea I :
bahwa Indonesia
telah bebas dari penjajahan dan penjajahan
tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan
Alinea II :
bahwa para pengantar kemerdekaan menghendaki negara Indonesia yang bersatu, berdaulat,
adil dan makmur
Alinea III :
menunjukkan sikap ketaqwaan terhadap Tuhan YME, karena berkat ridhoNya
bangsa Indonesia
berhasil memperoleh kemerdekaannya
Alinea IV :
bahwa kemerdekaan disusun dalam suatu UU, susunan dan bentuk NKRI, sistem
pemerintahan, dasar negara yaitu Pancasila dan tujuan negara Indonesia
3. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai norma
fuldamental :
Maksudnya
bahwa rumusannya tidak boleh dirubah oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilu.
Pembukaan mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.
Berkenaan dengan hal tersebut maka kedudukan pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia
adalah :
-
Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pernyataan kemerdekaan
yang terperinci. Pada hakekatnya Proklamasi merupakan pernyataan kemerdekaan
dalam menentukan nasibnya sendiri, antara lain menyusun negara yang merdeka,
memiliki kedaulatan sendiri untuk mewujudkan cita-cita seluruh rakyat Indonesia yaitu
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual.
-
Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar, suasana kehidupan
negara dan tertib hukum Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai-nilai yang fundamental terutama alinea 4,
yaitu terkandung asas kerohanian negara, dasar negara, bentuk negara, merupakan
dasar pembentukan UUD negara, sehingga Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan
hukum yang sangat kuat. Hal ini menunjukkan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan
sumber tertib hukum tertinggi bagi suatu negara. Pembukaan UUD 1945 memuat
sendi-sendi mutlak kehidupan negara.
4. Sendi-sendi mutlak kehidupan negara yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
a.
Hakikat dan sifat negara
b.
Tujuan negara
c.
Kerakyatan/ demokrasi
d.
Dasar pemerintahan negara
e.
Bentuk susunan persatuan
f.
Nilai-nilai hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis dan
filosofis yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
)))))000(((((
LAMPIRAN FORMAT PENILAIAN PROSES DISKUSI
Afektif
No
|
Nama
|
Kerjasama
|
Partisipasi
|
Ketepatan Menjawab
|
Keberanian Mengemukakan Pendapat
|
Psikomotorik
Diskusi
kelompok tentang materi : tentang kedudukan Pembukaan UUD 1945.
No
|
Nama
|
Mengemukakan Pendapat
|
Kerjasama TIM
|
Kemampuan Berkomunikasi
|
Nilai Psikomotorik
|
Nilai Akhir
No
|
Nama
|
KKM
|
Nilai Afektif
|
Nilai Kognitif
|
Nilai Psikomotorik
|
Nilai Akhir
|
Keterangan
|
LAMPIRAN
URAIAN MATERI
- Pokok Pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 :
a.
Negara hendak mewujudkan melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan Indonesia.
b. Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Negara
yang berkedaulatan rakyat berdasarkan permusyawaratan perwakilan.
d.
Negara berdasar atas ke Tuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Makna tiap alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 :
a.
Alinea I
Bahwa Indonesia
telah bebas dari penjajahan dan
penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan dan perikeadilan.
b.
Alinea II
Bahwa para
pengantar kemerdekaan menghendaki negara Indonesia yang bersatu, berdaulat,
adil dan makmur.
c.
Alinea III
Menunjukkan
sikap ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat ridhoNya bangsa
Indinesia berhasil memperoleh kemerdekaannya.
d.
Alinea IV
Bahwa
kemerdekaan disusun dalam suatu UUD, susunan dan bentuk NKRI, sistem
pemerintahan, dasar negara yaitu Pancasila dan tujuan negara Indonesia.
- Kedudukan Pembukaan UUD 1945 :
Bahwa kedudukan
Pembukaan UUD 1945 dijadikan norma fundamental, rumusannya tidak boleh diubah
oleh siapapun termasuk MPR hasil Pemilu, Pembukaan mengandung nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.
Berkenaan dengan hal tersebut maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia
adalah :
a.
Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pernyataan
kemerdekaan yang terperinci. Pada hakekatnya proklamasi merupakan pernyataan
kemerdekaan dalam menentukan nasibnya, antara lain menyusun negara yang
merdeka, memiliki kedaulatan sendiri untuk mewujudkan cita-cita seluruh rakyat Indonesia yaitu
mewujudkan masyarakat yanga adil dan makmur, baik materiil maupun spiritual.
b.
Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar, suasana kehidupan negara
dan tertib hukum Indonesia.
Pembukaan UUd 1945 memiliki nilai-nilai yang fundamental terutama alinea IV
yaitu tekandung asas kerohanian negara, dasar negara, bentuk negara merupakan
dasar pembentukan UUD negara, ehingga Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan
hukum yang sangat kuat. Hal ini menunjukkan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan
sumber tertib hukum tertinggi bagi suatu negara.
c.
Pembukaan UUD 1945 memuat sendi-sendi mutlak kehidupan
negara. Sendi-sendi itu adalah :
-
Hakekat dan sifat negara
-
Tujuan negara
-
Kerakyatan/ demokrasi
-
Dasar pemerintahan negara
-
Bentuk susunan persatuan
-
Nilai-nilai hukum Tuhan, hukum etis dan filosofis yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
)))))000(((((
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
NAMA SEKOLAH :
MATA
PELAJARAN : PKN
STANDAR
KOMPETENSI : Menganalisis Hubungan Dasar Negara dengan
Konstitusi
KODE
KOMPETENSI : 4
KOMPETENSI
DASAR : 4.4. Menunjukkan sikap positif terhadap
konstitusi
negara
KELAS/
SEMESTER : X/ GENAP
PERTEMUAN : 1
ALOKASI
WAKTU : 2 Jam Pelajaran @ 45 menit ( 90 menit)
KKM : 75
A.
INDIKATOR
Pertemuan 1
-
Menunjukkan periodesasi konstitusi Indonesia
-
Mengidentifikasi kesepakatan dasar dalam melakukan
perubahan UUD 1945
-
Menguraikan fungsi perubahan sebuah konstitusi
-
Menyimpulkan perilaku positif terhadap konstitusi
negara
B.
TUJUAN
PEMBELAJARAN
Pertemuan 1
-
Dengan membaca buku, peserta didik dapat mengkaji
perubahan UUD 1945 tentang periodesasi berlakunya konstitusi di Indonesia
dengan benar.
-
Dengan melakukan diskusi, peserta didik dapat
menyimpulkan hasil kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan.
-
Dengan membaca buku, peserta didik dapat mengkaji hasil
perubahan sebuah konstitusi.
C.
MATERI AJAR
- Periodesasi Konstitusi Indonesia
- Kesepakatan dasar dalam perubahan UUD negara RI tahun 1945
- Tujuan perubahan
D.
METODE
PEMBELAJARAN
1. Metode Pembelajaran
a.
Ceramah dan Tanya jawab
b.
Diskusi dengan teknik Think Pair and Share
2. Media Pembelajaran
- Power Point
E.
KEGIATAN
PEMBELAJARAN
Pertemuan 1
Tahapan
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Sumber
|
Kegiatan awal
|
Memberikan
salam kepada peserta didik, mengabsen dan mengetahui kondisi peserta didik.
Menginformasikan
SK,KD, tujuan pembelajaran dan bahan ajar yang harus dikuasai peserta didik.
Apersepsi :
tanya jawab ringan untuk menghubungkan materi sebelumnya dengan materi yang
akan diberikan.
|
15 menit
|
Buku PKn Kls X,
Penerbit Armico karangan Kokom Komalasari, hal. 130
Modul PKn
Semester Genap
|
Kegiatan Inti
|
Eksplorasi
Dengan membaca modul
dan referensi lain disertai tanya jawab dengan guru, peserta didik dapat mengetahui
perkembangan konstitusi Indonesia, kesepakatan dasar dalam melakukan
perubahan, fungsi perubahan sebuah konstitusi serta memberikan contoh
perilaku positif terhadap konstitusi negara.
Elaborasi
Untuk lebih
mendalami materi guru menerapkan pembelajaran kooperatif dengan metode Think
Pair and Share dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Guru
menyampaikan inti materi dan kompetensi yang ingin dicapai, yaitu tentang
perkembangan konstitusi Indonesia, kesepakatan dasar dalam melakukan
perubahan, fungsi perubahan sebuah konstitusi serta member contoh perilaku
positif terhadap konstitusi negara.
b. Siswa
diminta untuk berfikir tentang materi/ permasalahan yang disampaikan guru.
c. Siswa
diminta berpasangan dengan teman sebelahnya (berkelompok 2 orang) dan
mengutarakan hasil pemikiran masing-masing.
d. Guru
memimpin pleno kecil diskusi.
e. Setiap
kelompok kecil mempresentasikan hasil diskusinya di depan kelas dan
ditanggapi oleh kelompok lainnya
f. Guru
memotivasi peserta didik yang kurang berpartisipasi aktif.
Korfirmasi
a. Guru
memberikan apresiasi kepada peserta didik dan penegasan materi terkait hasil
diskusi disertai contoh-contoh sebagai umpan balik positif dan penguatan
dalam bentuk lisan dengan menayangkan materi pembelajaran.
b. Guru
memberikan kesempatan bertanya bagi peserta didik yang merasa belum jelas
terhadap materi yang dibahas.
c. Guru
menunjuk beberapa peserta didik untuk menyimpulkan hasil diskusi.
|
65 menit
|
|
Kegiatan akhir
|
a.
Bersama peserta didik guru menyimpulkan materi
pembelajaran yang telah dibahas.
b.
Melakukan refleksi.
c.
Guru memotivasi peserta didik untuk mempersiapkan
materi berikutnya
d.
Menutup kegiatan belajar dengan salam
|
10 menit
|
F.
ALAT, BAHAN
DAN SUMBER BELAJAR
Alat :
-. Laptop / PC dan LCD
-. CD / flas disk
Bahan
: -
Sumber Belajar :
-
Budiarjo, Meriam.2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. PT Gramedia
-
Ngadimin, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XI, penerbit
Bumi Aksara
-
Komalasari, Kokom, 2007. Pendidikan Keawarganegaraan untuk SMK kelas XI,
Penerbit Armico
-
Lembar diskusi
-
Soal test beserta perangkat penilaian
-
Modul / bahan referansi
G.
PENILAIAN
1.
Teknik penilaian : penilaian tertulis dan unjuk kerja.
2.
Bentuk instrument : Pilihan Ganda dan uraian.
3.
Kisi-kisi soal, butir soal dan kunci jawaban terlampir.
4.
Kriteria/ pedoman penilaian :
a.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) = 75
b.
Bobot penilaian adalah 30% nilai afeksi (diskusi) dan
70% nilai tes tertulis
c.
Format penilaian diskusi terlampir
d.
Pedoman penskoran soal pilihan ganda adalah
-
Setiap jawaban benar diberi skor 1, jawaban salah
diberi skor 0.
-
Jumlah skor maksimal 10
e. Pedoman
penskoran soal uraian adalah
-
Setiap jawaban benar diberi skor 5,
-
Jumlah skor maksimal 15.
LAMPIRAN : KISI-KISI SOAL RPP
KD. 4.4. MENUNJUKKAN SIKAP POSITIF TERHADAP
KONSTITUSI NEGARA
NO
|
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
Materi Pembelajaran
|
Indikator Soal
|
Bentuk Soal
|
No. Soal
|
1
|
Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi.
|
4.4.
Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara
|
Periode berlakunya konstitusi
Fungsi dan tahapan perubahan UUD 1945
Kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan
Fungsi perubahan sebuah konstitusi
|
Menyebutkan periode dalam konstitusi/UUD yang pernah
berlaku di Indonesia
Menyebutkan periode yang mengeluaran Dekrit Presiden
Menyebutkan negara yang kuat adalah negara yang didasari
oleh dasar negara yang kuat
Menyebutkan fungsi perubahan sebuah konstitusi bagi suatu
negara
Menyebutkan kesepakatan dasar perubahan konstitusi
Menyebutkan kesepakatan dasar Pembukaan UUD 1945 tidak
akan melakukan perubahan
Menyebutkan pengendalian dalam kekuasaan penguasa
Menyebutkan perilaku positif terhadap konstitusi negara
Menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum
Menyebutkan budaya taat hukum
Perubahan aturan dasar dalam konstitusi
|
Pilihan ganda
Uraian
Pilihan ganda
Pilihan ganda
Pilihan ganda
Pilihan ganda
Uraian
Pilihan ganda
Pilihan ganda
Pilihan ganda
Pilihan ganda
Pilihan ganda
Uraian
|
1
1
3
2
7
4
2
6
5
8
9
10
3
|
LEMBAR SOAL
Tes pilihan ganda:
Pilihlah jawaban yang paling benar !
1. Perhatikan
pernyataan berikut ini :
1)
UUD 1945, 18-8-1945 sampai dengan 27-12-1949
2)
UUD RIS 27 -12- 1949 sampai dengan 15-8-1950
3)
UUDS 15-8-1950 sampai dengan 5-7-1959
4)
UUD 1945 5 -7- 1959 sampai dengan 10-8-2002
5)
UUD 1945 Amandemen 10-8-2002 sampai sekarang
Pada periode
manakah konstitusi/ UUD yang pernah berlaku di Indonesia tetapi tidak sesuai
dengan paham negara kesatuan…
a. periode
I
b. periode
II
c. periode
III
d. periode
IV
e. periode
V
2.
Negara yang kuat harus didasari Dasar Negara yang kuat
pula, oleh karena itu dasar negara sebaiknya diambil dari…
a.
nilai-nilai luhur budaya bangsa
b.
nilai-nilai yang dianggap benar oleh masyarakat
mayoritas
c.
nilai filosofis bangsa yang besar
d.
nilai-nilai yang dianut oleh para pendiri bangsa
e.
nilai-nilai kesusilaan suatu bangsa
3. Perhatikan
pernyataan dibawah ini
1)
UUD 1945, 18-8-1945 sampai dengan 27-12-1949
2)
UUD RIS 27-12-1949 sampai dengan 15-8-1950
3)
UUDS 15-8-1950 sampai dengan 5-7-1959
4)
UUD 1945 5-7-1959 sampai dengan 10-8-2002
5)
UUD 1945 Amandemen 10-8-2002 sampai sekarang
Periode manakah presiden
mengeluarkan Dekit Presiden yang isinya memberlakukan kembali UUD 1945 karena
badan konstituante tidak berhasil menyusun UUD yang baru,
a.
periode I
b.
periode II
c.
periode III
d.
periode IV
e.
periode V
4. Kesepakatan
dasar perubahan konstitusi
1)
tidak merubah Pembukaan UUD 1945
2) tetap
mempertahankan NKRI
3) mempertegas
sistem presidensiil
4) penjelasan
UUD 1945 yang bersifat normative akan dimasukkan dalam pasal-pasal
5) perubahan
secara addendum artinya naskah asli UUD dijadikan satu dengan amandemen jadi
tidak terpisah
6) mempertegas
sistem parlementer
7) menghilangkan
departemen sosial dan penerangan
Manakah yang bukan kesepakatan
perubahan konstitusi…
a.
1,2,3
b.
4,5,6
c.
1,3,4
d.
2,4,7
e.
5,6,7
5. Mengendalikan
kekuasaan penguasa tercermin dalam…
a.
isi konstitusi
b.
nilai konstitusi
c.
motif konstitusi
d.
fungsi konstitusi
e.
perubahan konstitusi
6.
Dalam kesepakatan dasar perubahan konstitusi, Pembukaan
UUD 1945 dinyatakan tidak akan dilakukan perubahan, dengan alasan merubah
Pembukaan berarti pula…
a.
membubarkan negara kesatuan RI
b. mempertegas
NKRI
c.
memperkokoh kekuasaan politik
d. bertentangan
dengan pasal 29
e.
sesuai dengan perjanjian masyarakat Indonesia
7. Fungsi
perubahan sebuah konstitusi bagi suatu negara antara lain…
a.
merubah dasar negara
b.
menegakkan demokrasi
c.
menyempurnakan agar sesuai dengan perkembangan
masyarakat
d.
memperkokoh penguasa politik saat itu
e.
sebagai alat menyampaikan aspirasi rakyat minoritas
8. Perilaku
positif terhadap konstitusi negara :
1)
budaya taat asas artinya patuh dan tunduk pada dasar/
prinsip konstitusi negara, asas kita adalah Pancasila
2) budaya
taat hukum artinya adanya keinginan secara internal pada setiap warga negara
untuk tunduk dan patuh terhadap semua produk peraturan yang tertulis maupun
yang tidak tertulis
3) selain
itu perlu bersikap terbuka, mampu mengatasi masalah dan menyadari adanya
perbedaan, memiliki harapan realistis, penghargaan terhadap karya bangsa
sendiri, serta mau menerima dan memberi unpan balik
4) budaya
nepotisme dalam masyarakat harus dikembangkan
5) bersikap
terbuka
Manakah yang tidak termasuk
perilaku positif sehingga tidak perlu dikembangkan dalam menegakkan paham
konstitusionalisme…
a.
1,2,3
b.
2,4,5
c.
3,4,5
d.
1,2,5
e.
1,4,5
9.
Karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum
maka membawa konsekuensi…
a.
semua peraturan harus mengandung nilai-nilai yang
terdapat dalam Pancasila
b.
semua peraturan yang ada sebelum UUD dinyatakan tidak
berlaku
c.
semua peraturan harus bertentangan dengan dasar negara
d.
hanya peraturan presiden yang dianggap berlaku saat ini
e.
semua warga negara harus taat pada perintah kepala
negara
10.
Menampilkan sikap positif terhadap konstitusi negara
antara lain adanya budaya taat hukum yang mengandung arti…
a.
adanya keinginan penguasa untuk mempertahankan
kekuasaannya
b.
adanya keinginan secara internal dari setiap warga
negara untuk tunduk dan patuh terhadap semua peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis
c.
bersikap terbuka, mampu mengatasi masalah dan menyadari
adanya perbedaan memiliki harapan realitas, penghargaan terhadap karya bangsa
sendiri serta mau menerima dan memberi umpan balik
d.
negara yang kuat harus didasari dasar negara yang kuat
pula
e.
semua peraturan harus bertentangan dengan dasar negara
Tes
tertulis :
Jawablah
pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1. Sebutkan
periodesasi konstitusi di Indonesia !
2. Sebutkan
5 kesepakatan dasar dalam perubahan UUD
RI tahun 1945!
3. Sebutkan
perubahan aturan dasar dalam konstitusi !
Kunci Jawaban
1. 1. B
|
2 2. A
|
3 C
|
4 E
|
5 5 D
|
6 6. A
|
7 7 C
|
8 D
|
9 A
|
10 10 B
|
Tes
tertulis :
Jawablah
pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1. Sebutkan
periodesasi konstitusi di Indonesia !
2. Sebutkan
5 kesepakatan dasar dalam perubahan UUD
RI tahun 1945!
3. Sebutkan
perubahan aturan dasar dalam konstitusi !
1. Periodesasi konstitusi di Indonesia :
-
periode 18-8-1945 – 27-12-1949, berlaku UUD 1945
-
periode 27-12-1949 – 15-8-1950, berlaku KRIS 1949
-
periode 15-8-1950 – 5-7-1959, berlaku UUDS 1950
-
periode 5-7-1959-sekarang, berlaku UUD 1945
2. Lima kesepakatan dasar dalam perubahan UUD
RI 1945 :
a.
tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
b.
tetap mempertahankan NKRI
c.
mempertegas sistem presidensiil
d.
penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang normative
akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
e.
perubahan dilakukan dengan cara “addendum”
3. Perubahan dasar dalam konstitusi :
a.
tatanan negara
b.
kedaulatan rakyat
c.
HAM
d.
Pembagian kekuasaan
e.
Kesejahteraan sosial
f.
Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum
g.
Sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan bangsa
Ranah penilaian
Jumlah soal 3 soal, skor
15, nilai maksimal 5.
NILAI AKHIR = NILAI PILIHAN GANDA + NILAI
URAIAN X 4.
LAMPIRAN
FORMAT PENILAIAN PROSES DISKUSI
Afektif
No
|
Nama
|
Kerjasama
|
Partisipasi
|
Ketepatan Menjawab
|
Keberanian
Mengemukakan Pendapat
|
Psikomotorik
Diskusi kelompok tentang materi :
tentang kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan UUD 1945.
No
|
Nama
|
Mengemukakan
Pendapat
|
Kerjasama TIM
|
Kemampuan
Berkomunikasi
|
Nilai Psikomotorik
|
Nilai Akhir
No
|
Nama
|
KKM
|
Nilai Afektif
|
Nilai Kognitif
|
Nilai Psikomotorik
|
Nilai Akhir
|
Keterangan
|
MATERI AJAR
KD: 4.4.Menunjukkan sikap positif
terhadap konstitusi negara.
- Periodesasi Konstitusi Indonesia
a. Periode
18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
UUD 1945 pertama kali disahkan
berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu
sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh
pemerintah balatentara Jepang, Dokuritsu Zyumbi Tyoosakai, yang dalam bahasa
Indonesia disebut Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). BPUPKI beranggotakan 62 orang, diketuai oleh K.R.T Radjiman
Wedyodiningrat, serta Itibangase Yosio dan Raden Panji Suroso, masing-masing sebagai
wakil ketua. BPUPKI mengadakan dua kali sidang. Sidang pertama berlangsung
tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, sidang kedua berlangsung tanggal 10 Juli -17 Juli
1945. Dalam sidang kedua dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota yang
terdiri dari 19 orang, diketuai oleh Ir.Soekarno. panitia ini membentuk Panitia
Kecil yang diketuai oleh
Prof.Dr.Soepomo. Panitia kecil berhasil menyelesaikan tugasnya dan
BPUPKI menyetujui hasil kerjanya sebagai rancangan undang-undang dasar pada 16
Agustus 1945. Setelah BPUPKI berhasil menyelesaikan tugasnya. Pemerintah
Balatentara Jepang membentuk Panitia kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang
beranggotakan 21 orang, termasuk Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta.
Setelah
mendengarkan hasil kerja BPUPKI tentang naskah rancangan undang-undang dasar
pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus
1945, PPKI akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang dasar tersebut menjadi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Namun
demikian, setelah resmi disahkan tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 tidak
langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan dan
pemerintahan. UUD 1945 pada intinya hanya dijadikan sebagai alat untuk sesegera
mungkin membentuk negara merdeka yang bernama Republik Indonesia. Oleh karena
itu, walaupun secara formal UUD 1945 berlaku sebagai konstitusi, nilainya hanya
bersifat nominal, yaitu baru diatas kertas saja.
b. Periode
27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, berlaku KRIS 1949
Tahun 1947,
tentara belanda melakukan Agresi Militer I, yang kemudian dilanjutkan dengan
Agresi Militer II tahun 1948. Tujuan Belanda melakukan Agresi Militer I, yang
kemudian dilanjutkan dengan Agresi Militer II tahun 1948. Tujuan Belanda
melakukan agresi adalah untuk menjajah Indonesia kembali. Agresi ini mendapat
perhatian dunia sehingga PBB mengajak Indonesia dan Belanda berunding. Tanggal
23 Agustus hingga 2 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (Round Table
Conference) di Den Haag, Belanda. Konferensi ini berhasil menyepakati tiga hal
yaitu :
a.
Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat.
b.
Penyerahan kedaulatan kepada RIS yang berisi tiga hal
yaitu piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda pada pemerintahan
kedaulatan dari Kerajaan Belanda pada Pemerintahan RIS, status uni dan
persetujuan perpindahan.
c.
Mendirikan uni antara Republik Indonesia Serikat dan
Kerajaan Belanda.
Naskah konstitusi Republik Indonesia Serikat disusun
bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan BFO (Bijeenkomst voor Federal
Overleg) dalam konferensi tersebut. Naskah rancangan UUD itu disepakati bersama
olehkedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai Undang-undang Dasar RIS.
Naskah UUD yang kemudian dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS itu resmi
mendapat persetujuan Komite Nasional
Pusat pada 14 Desember 1949. Selanjutnya, Konstitusi RIS dinyatakan berlaku
mulai tanggal 27 Desember 1949.
Konstitusi RIS dimaksudkan sebagai UUD yang bersifat
sementara, karena lembaga yang membuat dan menetapkannya tidaklah
representative. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 186 Konstitusi RIS bahwa
Konstitusi bersama pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik
Indonesia Serikat.
c. Periode
17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950
Bentuk negara
RIS tidak bertahan lama. Sebagai negara yang baru terbentuk, Indonesia masih
membutuhkan tahap-tahap konsolidasi kekuasaan yang efektif. Bentuk negara yang
lebih cocok untuk kondisi tersebut adalah negara kesatuan. Dalam rangka
konsolidasi kekuasaan itu, tiga wilayah negara bagian yaitu negara Republik
Indonesia, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur menggabungkan diri
menjadi satu wilayah republik Indonesia.
Sejak saat
itu, wibawa pemerintah RIS menjadi berkurang sehingga dicapai kata sepakat
antara pemerintah RIS dan pemerintah RI untuk kembali bersatu mendirikan negara
kesatuan Republik Indonesia. Kesepakatn itu dituangkan dalam satu naskah
persetujuan bersama tanggal 19 Mei 1950.
Dalam rangka
persiapan kea rah itu, untuk keperluan menyiapkan satu naskah Undang-Undang
Dasar, dibentuklah suatu panitia bersama yang akan menyusun rancangannya.
Setelah selesai, rancangan undang-undang itu kemudian disahkan oleh Badan
Pekerja Komite Nasional Pusat tanggal 12 Agustus 1950, Dewan Perwakilan
Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat tanggal 14 Agustus 1950.
Selanjutnya, naskah UUD baru ini diberlakukan secara resmi mulai 17 Agustus
1950 yaitu dengan ditetapkannya Undang-undang No.7 tahun 1950.
UUDS 1950
bersifat mengganti (renewal) sehingga isinya tidak hanya mencerminkan perubahan
(amandement) terhadap Konstitusi RIS tahun1949, tetapi juga mengganti naskah
Konstitusi RIS dengan naskah yang sama sekali baru dengan nama UUDS 1950.
Seperti
halnya Konstitusi RIS 1949, UUD 1950 juga bersifat sementara. Ini terlihat
dalam rumusan Pasal 134 yang mengharuskan Konstitusi bersama pemrintah segera
menyusun Undang-undang Dasar republic Indonesia untuk mengganti UUDS 1950
tersebut.
Sayangnya,
Konstitusi bekum berhasil menyelesaikan tugasnya untuk menyusun undang-undang
dasar baru ketika Presiden Soekarno berkesimpulan bahwa Konstituante telah
gagal. Atas dasar itulah ia mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959 yang memberlakukan
kembali UUD 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia selanjutnya.
d. Periode
5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999, berlaku UUD 1945
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959
hingga sekarang, UUD 1945 terus berlaku dan diberlakukan sebagai hukum dasar.
Sifatnya masih tetap sebagai UUD sementara. Namun pada masa Orde baru,
konsolidasi kekuasaan lama kelamaan semakin terpusat. Di sisi lain, siklus
kekuasaan mengalami stagnasi yang statis karena pucuk pimpinan pemerintahan
tidak mengalami pergantian selama 32 tahun. Akibatnya, UUD 1945 mengalami
proses sakralisasi yang irasional semasa rezim Orde Baru. UUD 1945 tidak
diijinkan bersentuhan dengan ide perubahan sama sekali. Padahal UUD 1945 jelas
merupakan UUD yang masih sementara dan belum pernah dipergunakan dan diterapkan
secara sungguh-sungguh.
e.
Perubahan (amandemen) Undang-undang Dasar 1945.
Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 antara lain disebabkan oleh pada
masa Orde Baru kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR dan bukan ditangan
rakyat, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang
terlalu “luwes” 9sehingga dapat menimbulkan
multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah
menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM,
pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami empat
kali perubahan yang ditetapkan dalam siding umum dan siding tahunan MPR. Adapun
keempat perubahan tersebut sebagai berikut :
a.
Perubahan (amandemen) pertama UUD 1945 (19 Oktober
1999-18 Agustus 2000)
b.
Perubahan (amandemen) kedua UUD 1945 (18 Agustus 2000-9
November 2001)
c.
Perubahan (amandemen) ketiga UUD 1945 (9 November
2001-10 Agustus 2002)
d.
Perubahan (amandemen) keempat UUD 1945 (10 Agustus
2002- sekarang).
- Kesepakatan dasar dalam perubahan UUD negara RI tahun 1945
a. Tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945
b. Tetap
mempertahankan NKRI
c. Mempertegas
sistem Presidensial
d. Penjelasan
UUD 1945 yang memuat hal-hal yang normatif akan dimasukkan kedalam pasal-pasal
e. Perubahan
dilakukan dengan cara “adendum”
- Tujuan perubahan
Menyempurnakan aturan dasar :
a.
tatanan negara
b.
kedaulatan rakyat
c.
HAM
d.
pembagian kekuasaan
e.
kesejahteraan sosial
f.
eksistensi negara demokrasi dan negara hukum
g.
sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan bangsa
)))))000(((((