-->
Contoh RPP Berkarakter  Kelas X Menganalisis Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

Contoh RPP Berkarakter Kelas X Menganalisis Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012


NAMA SEKOLAH               :   
            MATA PELAJARAN             :   PKN
            STANDAR KOMPETENSI  :   Menganalisis Hubungan Dasar Negara dengan
                                                                Konstitusi
            KODE KOMPETENSI          :   4
            KOMPETENSI DASAR       :   4.3. Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945
                                                                        Negara Kesatuan Republik Indonesia
            KELAS/ SEMESTER            :   X/ GENAP
            PERTEMUAN                       :   1  dan 2
            ALOKASI WAKTU              :    4 Jam Pelajaran @ 45 menit (180 menit)
            KKM                                    :    75


A.     INDIKATOR
-          Mendeskripsikan pokok pikiran  yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
-          Menguraikan makna tiap alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
-          Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945.

B.     PENDIDIKAN KARAKTER
-       Rasa ingin tahu yaitu sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat dan didengar.
-       Kerja keras yaitu perilaku yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan belajar dan tugas, serta menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya.
-       Mandiri yaitu sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung  pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.

C.     TUJUAN PEMBELAJARAN
Pertemuan 1
-       Dengan membaca buku UUD 1945, peserta didik dapat menjelaskan pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dengan benar.
-       Dengan menyimpulkan hasil kajian dari diskusi, peserta didik dapat menjelaskan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dengan benar.

Pertemuan 2
-       Dengan mengkaji UUD 1945, peserta didik dapat menjelaskan makna tiap alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dengan benar.


D.     MATERI AJAR
  1. Pokok Pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 :
  2. Makna tiap alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 :
  3. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 :
E.     METODE PEMBELAJARAN
1.      Metode Pembelajaran :
a.    Ceramah dan Tanya jawab
b.    Diskusi dengan teknik Make and Math

2.      Media Pembelajaran :
a.       CD Power Point
b.      Kartu Pesan


F.      KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan 1

Tahapan
Kegiatan
Waktu
Sumber
Kegiatan awal
Memberikan salam kepada peserta didik, mengabsen dan mengetahui kondisi peserta didik.
Menginformasikan SK,KD, tujuan pembelajaran dan bahan ajar yang harus dikuasai peserta didik.
Apersepsi : tanya jawab ringan untuk menghubungkan materi sebelumnya dengan materi yang akan diberikan.

15 menit
Buku PKn Kls X, Penerbit Armico karangan Kokom Komalasari, hal. 112
Modul PKn Semester Genap
Kegiatan Inti
Eksplorasi
Dengan membaca buku UUD 1945 dan referensi lainnya, peserta didik dapat menjelaskan pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

Elaborasi
Untuk lebih mendalami materi, guru menerapkan pembelajaran kooperatif dengan metode make and match dengan langkah-langkah :
a.   Guru menyiapkan kartu-kartu yang berisi pesan-pesan yang terkait dengan materi yaitu tentang kedudukan Pembukaan UUD 1945.
b.   Peserta didik mengambil sebuah kartu yang telah disiapkan.
c.   Peserta didik diminta untuk memberikan pendapat atas kartu yang dimilikinya dengan menuliskannya dibalik kartu yang dimilikinya dengan menuliskannya dibalik kartu
d.  Peserta didik diminta mencari teman yang memiliki pasangan dari kartunya dan membentuk kelompok kecil
e.   Kelompok kecil mendiskusikan pasangan kartu mereka dan menuliskan rumusan hasil diskusi mereka
f.    Setiap kelompok kecil mempresentasikan hasil diskusinya didepan kelas dan ditanggapi oleh kelompok lainnya
g.   Guru memotivasi peserta didik yang kurang berpartisipasi aktif
Konfirmasi
a.   Guru memberikan apresiasi kepada peserta didik dan penegasan materi terkait hasil diskusi disertai contoh-contoh sebagai umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan dengan menayangkan materi pembelajaran.
b.   Guru memberikan kesempatan bertanya bagi peserta didik yang merasa belum jelas terhadap materi yang dibahas.
c.   Guru menunjuk beberapa peserta didik untuk menyimpulkan hasil diskusi.

65 menit
Kegiatan akhir
a.    Bersama peserta didik guru menyimpulkan materi pembelajaran yang telah dibahas.
b.    Melakukan refleksi.
c.    Guru memotivasi peserta didik untuk mempersiapkan materi berikutnya
d.   Menutup kegiatan belajar dengan salam

10 menit

Pertemuan 2

Tahapan
Kegiatan
Waktu
Sumber
Kegiatan awal
Memberikan salam kepada peserta didik, mengabsen dan mengetahui kondisi peserta didik.
Menginformasikan SK,KD, tujuan pembelajaran dan bahan ajar yang harus dikuasai peserta didik.
Apersepsi : tanya jawab ringan untuk menghubungkan materi sebelumnya dengan materi yang akan diberikan.

15 menit
Buku PKn Kls X, Penerbit Armico karangan Kokom Komalasari, hal. 114
Modul PKn Semester Genap
Kegiatan Inti
Eksplorasi
Dengan membaca buku UUD 1945 dan referensi lainnya, peserta didik dapat menjelaskan makna tiap alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

Elaborasi
a.   Peserta didik dibagi kedalam kelompok dengan ketentuan tiap-tiap kelompok maksimal 4 orang untuk mendiskusikan hasil kajian tentang kedudukan Pembukaan UUD 1945.
b.   Setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusi dan ditanggapi oleh kelompok lain .

Konfirmasi
a.   Guru memotivasi siswa yang kurang berpartisipasi aktif.
b.   Guru memberikan apresiasi kepada peserta didik dan penegasan materi terkait hasil diskusi dengan menayangkan power point terkait materi disertai contoh.
c.   Guru memberikan kesempatan bertanya bagi peserta didik yang merasa belum jelas terhadap materi yang dibahas
d.  Guru menunjuk beberapa peserta didik untuk menyimpulkan hasil diskusi yang telah dibahas.


65 menit
Kegiatan akhir
a.    Bersama peserta didik guru menyimpulkan materi pembelajaran yang telah dibahas.
b.    Melakukan refleksi.
c.    Guru memotivasi peserta didik untuk mempersiapkan materi berikutnya
d.   Menutup kegiatan belajar dengan salam

10 menit


G.     ALAT, BAHAN DAN SUMBER BELAJAR
Alat :
-. Laptop / PC dan LCD
-. CD / flas disk

         Bahan :  -

         Sumber Belajar :
-    Budiarjo, Meriam.2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. PT Gramedia
-    Ngadimin, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XI, penerbit Bumi Aksara
-    Komalasari, Kokom, 2007. Pendidikan Keawarganegaraan untuk SMK kelas XI, Penerbit Armico
-    Lembar diskusi
-    Soal test beserta perangkat penilaian
-    Modul / bahan referansi


H.     PENILAIAN
1.      Teknik penilaian : penilaian tertulis dan unjuk kerja
2.      Bentuk instrument : pilihan ganda
3.      Kisi-kisi soal, butir soal dan kunci jawaban terlampir
4.      Criteria/ pedoman penilaian
a.       Kriteria  Ketuntasan   Minimal (KKM) = 75
b.      Bobot penilaian adalah 30% nilai afektif (diskusi) dan 70% nilai tes tertulis
c.       Format penilaian diskusi terlampir
d.      Pedoman penskoran soal pilihan ganda adalah
-          Setiap jawaban benar diberi skor 1, jawaban salah diberi skor 0.
-          Jumlah skor maksimal 10
e.       Pedoman penskoran soal uraian adalah
-          Setiap jawaban benar diberi skor 5
-          Jumlah skor maksimal 20
f.       Nilai akhir ditentukan sebagai berikut :


Nilai akhir =    Skor perolehan         X  Nilai maksimal (100)
                        Skor maksimal (30)


LAMPIRAN FORMAT PENILAIAN PROSES DISKUSI

            Afektif

No
Nama
Kerjasama
Partisipasi
Ketepatan Menjawab
Keberanian Mengemukakan Pendapat



















            Psikomotorik
            Diskusi kelompok tentang materi : tentang kedudukan Pembukaan UUD 1945.
           
No
Nama
Mengemukakan Pendapat
Kerjasama TIM
Kemampuan Berkomunikasi
Nilai Psikomotorik































            Nilai Akhir

No
Nama
KKM
Nilai Afektif
Nilai Kognitif
Nilai Psikomotorik
Nilai Akhir
Keterangan











































Mengetahui,                                                                            Guru Mata Pelajaran
Kepala Sekolah                                



 

LAMPIRAN : KISI-KISI SOAL RPP
KD. 4.3. Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.

NO
Standar
Kompetensi
Kompetensi
Dasar
Materi Pembelajaran
Indikator Soal
Bentuk Soal
No. Soal
1
Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi.
4.3.
Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945






















Kedudukan Pembukaan dalam UUD 1945
























Makna setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Menyebutkan jumlah pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Menyebutkan keterkaitan Pokok Pikiran kedua Pembukaan UUD 1945 dengan rumusan dalam Pasal UUD 1945

Menyebutkan jumlah pasal dalam UUD 1945 setelah diamandemen

Menyebutkan pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945

Menyebutkan UUD yang pernah berlaku di Indonesia

Menyebutkan perbedaan antara antara UUD dengan konstitusi

Menyebutkan substansi konstitusi dalam sistem perekonomian negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945

Menyebutkan konstitusi yang dipakai di Indonesia pada tahun 1945 sampai 1949

Menjelaskan kedudukan Pembukaan UUD 1945

Menyebutkan negara Indonesia adalah negara hukum

Menyebutkan makna dari alinea pertama Pembukaan UUD 1945

Menyebutkan isi dari alinea ketiga Pembukaan UUD 1945

Menjelaskan makna setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945

Menyebutkan sendi-sendi mutlak kehidupan negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945


Pilihan ganda




Pilihan ganda






Pilihan Ganda



Uraian





Pilihan Ganda


Pilihan ganda



Pilihan Ganda






Pilihan ganda




Uraian




Pilihan ganda



Pilihan ganda



Pilihan ganda



Uraian




Uraian
3





7







8




1





1



5




9







10





2




2




4




6




3




4

 
LEMBAR  SOAL

KD.4.3. Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara kesatuan republik Indonesia.

      Tes pilihan ganda:
      Pilihlah jawaban yang paling benar !
  1. UUD yang pernah berlaku di Indonesia pada periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 adalah…
a.         UUD 1945 Periode 1
b.       UUD 1945 Periode 2
c.       UUD Sementara 1950
d.      Konstitusi RIS
e.       UUD negara bagian

  1. Menurut penjelasan UUD 1945 negara RI adalah negara hukum, hal ini berarti…
a.        Setiap orang yang melanggar hukum harus dihukum
b.       Pemerintah memegang kekuasaan tertinggi di bidang hukum
c.        Sendi-sendi pemerintah didasarkan atas hukum
d.       Kekuasaan peradilan adalah kekuasaan tertinggi di negara RI
e.        Ketentuan hukum mengatur setiap perbuatan warga negara

  1. Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 berjumlah…
a.        1
b.       2
c.        3
d.       4
e.        5

  1. Perhatikan pernyataan berikut ini :
1)      Menunjukkan sikap keteguhan dan pendirian bangsa
2)      Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan
3)      Ingin membebaskan diri dari penjajahan
4)      Kemerdekaan adalah rahmat Allah Yang Maha Kuasa
5)      Kemerdekaan adalah ridho Allah SWT
Dari pernyataan diatas manakah yang termasuk makna alinea pertama Pembukaan UUD 1945 adalah…
a.       1,2,4
b.       2,3,4
c.       1,2,3
d.      3,4,5
e.       2,3,4,5

  1. Pada dasarnya terdapat perbedaan antara UUD dengan konstitusi karena dalam UUD merupakan…
a.        naskah tertulis dan tidak tertulis
b.       naskah tertulis saja
c.        kebiasaan kenegaraan
d.       persetujuan
e.        naskah tidak tertulis

  1. Alinea tiga Pembukaan UUD 1945 berisi…
a.        ketetapan kelengkapan negara
b.       ketetapan dasar dan tujuan negara
c.        pernyataan kemerdekaan Indonesia
d.       pernyataan kemerdekaan Indonesia
e.        dalil obyektif bangsa Indonesia

  1. Pokok pikiran kedua Pembukaan UUD 1945 jika kita kaitkan dengan rumusan dalam pasal UUD 1945 adalah sangat erat dengan pernyataan…
a.       negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic
b.       kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD
c.       MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD
d.      MA adalah lembaga peradilan tingkat kasasi
e.       Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

  1. UUD 1945 setelah amandemen yang keempat, pasal-pasalnya terdiri atas…
a.       20 bab, 73 pasal, 2 pasal peralihan dan 3 pasal aturan tambahan
b.       21 bab, 73 pasal , 3 pasal peralihan dan 2 pasal aturan tambahan
c.        16 bab, 37 pasal, 4 pasal peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
d.       21 bab, 72 pasal, 3 pasal peralihan dan 3 pasal aturan tambahan
e.        16 bab, 37 pasal, 3 pasal peralihan dan 2 pasal aturan tambahan

  1. Substansi dalam konstitusi yang berkaitan dengan sistem perekonomian negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 pasal…
a.       31
b.       32
c.        33
d.       34
e.        35

  1. Konstitusi yang pernah dipakai Indonesia tahun 1945 sampai 1949 adalah…
a.        Konstitusi RIS
b.       UUD 1945
c.        Konstitusi Negara Indonesia 1949
d.       UUD 1950
e.        UU No.7 tahun 1950

             Tes tertulis :
            Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1.         Sebutkan 4 (empat) pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 !
2.       Sebutkan makna tiap alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 !
3.       Jelaskan  kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai norma fundamental!
4.       Sebutkan sendi-sendi mutlak kehidupan negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945!

 

KUNCI   JAWABAN :

Soal pilihan ganda :

1.  C
2   C
3   D
4   C
5    B
6   C
7   E
8   B
9   C
10  B


            Soal Isian :
1.        Empat pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 :
a.         Negara hendak mewujudkan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan Indonesia.
b.       Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
c.       Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan permusyawaratan perwakilan
d.      Negara berdasar atas keTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

2.       Makna tiap alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 :
Alinea I    : bahwa Indonesia telah bebas dari penjajahan dan penjajahan tidak sesuai  dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Alinea II  : bahwa para pengantar kemerdekaan menghendaki negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Alinea III : menunjukkan sikap ketaqwaan terhadap Tuhan YME, karena berkat ridhoNya bangsa Indonesia berhasil memperoleh kemerdekaannya
Alinea IV : bahwa kemerdekaan disusun dalam suatu UU, susunan dan bentuk NKRI, sistem pemerintahan, dasar negara yaitu Pancasila dan tujuan negara Indonesia

3.       Kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai norma fuldamental :
Maksudnya bahwa rumusannya tidak boleh dirubah oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilu. Pembukaan mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut maka kedudukan pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia adalah :
-          Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Pada hakekatnya Proklamasi merupakan pernyataan kemerdekaan dalam menentukan nasibnya sendiri, antara lain menyusun negara yang merdeka, memiliki kedaulatan sendiri untuk mewujudkan cita-cita seluruh rakyat Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual.
-          Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar, suasana kehidupan negara dan tertib hukum Indonesia. Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai-nilai yang fundamental terutama alinea 4, yaitu terkandung asas kerohanian negara, dasar negara, bentuk negara, merupakan dasar pembentukan UUD negara, sehingga Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat. Hal ini menunjukkan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum tertinggi bagi suatu negara. Pembukaan UUD 1945 memuat sendi-sendi mutlak kehidupan negara.

 4.    Sendi-sendi mutlak kehidupan negara yang terdapat dalam Pembukaan  UUD 1945
a.       Hakikat dan sifat negara
b.      Tujuan negara
c.       Kerakyatan/ demokrasi
d.      Dasar pemerintahan negara
e.       Bentuk susunan persatuan
f.       Nilai-nilai hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis dan filosofis yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
                                                                                                           



)))))000(((((


LAMPIRAN FORMAT PENILAIAN PROSES DISKUSI

            Afektif

No
Nama
Kerjasama
Partisipasi
Ketepatan Menjawab
Keberanian Mengemukakan Pendapat



















            Psikomotorik
            Diskusi kelompok tentang materi : tentang kedudukan Pembukaan UUD 1945.
           
No
Nama
Mengemukakan Pendapat
Kerjasama TIM
Kemampuan Berkomunikasi
Nilai Psikomotorik































            Nilai Akhir

No
Nama
KKM
Nilai Afektif
Nilai Kognitif
Nilai Psikomotorik
Nilai Akhir
Keterangan










































LAMPIRAN URAIAN MATERI  

  1. Pokok Pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 :
a.       Negara hendak mewujudkan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan Indonesia.
b.      Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.       Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan permusyawaratan  perwakilan.
d.      Negara berdasar atas ke Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

  1. Makna tiap alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 :
a.       Alinea I
Bahwa Indonesia telah bebas  dari penjajahan dan penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan dan perikeadilan.
b.       Alinea II
Bahwa para pengantar kemerdekaan menghendaki negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c.       Alinea III
Menunjukkan sikap ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat ridhoNya bangsa Indinesia berhasil memperoleh kemerdekaannya.
d.      Alinea IV
Bahwa kemerdekaan disusun dalam suatu UUD, susunan dan bentuk NKRI, sistem pemerintahan, dasar negara yaitu Pancasila dan tujuan negara Indonesia.

  1. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 :
Bahwa kedudukan Pembukaan UUD 1945 dijadikan norma fundamental, rumusannya tidak boleh diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil Pemilu, Pembukaan mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia adalah :
a.       Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Pada hakekatnya proklamasi merupakan pernyataan kemerdekaan dalam menentukan nasibnya, antara lain menyusun negara yang merdeka, memiliki kedaulatan sendiri untuk mewujudkan cita-cita seluruh rakyat Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yanga adil dan makmur, baik materiil maupun spiritual.
b.       Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar, suasana kehidupan negara dan tertib hukum Indonesia. Pembukaan UUd 1945 memiliki nilai-nilai yang fundamental terutama alinea IV yaitu tekandung asas kerohanian negara, dasar negara, bentuk negara merupakan dasar pembentukan UUD negara, ehingga Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat. Hal ini menunjukkan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum tertinggi bagi suatu negara.
c.       Pembukaan UUD 1945 memuat sendi-sendi mutlak kehidupan negara. Sendi-sendi itu adalah :
-          Hakekat dan sifat negara
-          Tujuan negara
-          Kerakyatan/ demokrasi
-          Dasar pemerintahan negara
-          Bentuk susunan persatuan
-          Nilai-nilai hukum Tuhan, hukum etis dan filosofis yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

 
)))))000(((((



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012


NAMA SEKOLAH               :  
            MATA PELAJARAN             :   PKN
            STANDAR KOMPETENSI  :   Menganalisis Hubungan Dasar Negara dengan
                                                                Konstitusi
            KODE KOMPETENSI          :   4
            KOMPETENSI DASAR       :   4.4. Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi
                                                                       negara
            KELAS/ SEMESTER            :   X/ GENAP
            PERTEMUAN                       :   1
            ALOKASI WAKTU              :    2 Jam Pelajaran @ 45 menit ( 90 menit)
            KKM                                     :    75


A.     INDIKATOR
      Pertemuan 1
-          Menunjukkan periodesasi konstitusi Indonesia
-          Mengidentifikasi kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan UUD 1945
-          Menguraikan fungsi perubahan sebuah konstitusi
-          Menyimpulkan perilaku positif terhadap konstitusi negara


B.     TUJUAN PEMBELAJARAN
       Pertemuan 1
-          Dengan membaca buku, peserta didik dapat mengkaji perubahan UUD 1945 tentang periodesasi berlakunya konstitusi di Indonesia dengan benar.
-          Dengan melakukan diskusi, peserta didik dapat menyimpulkan hasil kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan.
-          Dengan membaca buku, peserta didik dapat mengkaji hasil perubahan sebuah konstitusi.

        
C.     MATERI AJAR
  1. Periodesasi Konstitusi Indonesia
  2. Kesepakatan dasar dalam perubahan UUD negara RI tahun 1945
  3. Tujuan perubahan


D.     METODE PEMBELAJARAN
1.    Metode Pembelajaran
a.    Ceramah dan Tanya jawab
b.    Diskusi dengan teknik Think Pair and Share

2.    Media Pembelajaran
-        Power Point


E.     KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan 1

Tahapan
Kegiatan
Waktu
Sumber
Kegiatan awal
Memberikan salam kepada peserta didik, mengabsen dan mengetahui kondisi peserta didik.
Menginformasikan SK,KD, tujuan pembelajaran dan bahan ajar yang harus dikuasai peserta didik.
Apersepsi : tanya jawab ringan untuk menghubungkan materi sebelumnya dengan materi yang akan diberikan.

15 menit
Buku PKn Kls X, Penerbit Armico karangan Kokom Komalasari, hal. 130
Modul PKn Semester Genap
Kegiatan Inti
Eksplorasi
Dengan membaca modul dan referensi lain disertai tanya jawab dengan guru, peserta didik dapat mengetahui perkembangan konstitusi Indonesia, kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan, fungsi perubahan sebuah konstitusi serta memberikan contoh perilaku positif terhadap konstitusi negara.

Elaborasi
Untuk lebih mendalami materi guru menerapkan pembelajaran kooperatif dengan metode Think Pair and Share dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a.    Guru menyampaikan inti materi dan kompetensi yang ingin dicapai, yaitu tentang perkembangan konstitusi Indonesia, kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan, fungsi perubahan sebuah konstitusi serta member contoh perilaku positif terhadap konstitusi negara.

b.    Siswa diminta untuk berfikir tentang materi/ permasalahan yang disampaikan guru.

c.    Siswa diminta berpasangan dengan teman sebelahnya (berkelompok 2 orang) dan mengutarakan hasil pemikiran masing-masing.

d.   Guru memimpin pleno kecil diskusi.

e.    Setiap kelompok kecil mempresentasikan hasil diskusinya di depan kelas dan ditanggapi oleh kelompok lainnya

f.     Guru memotivasi peserta didik yang kurang berpartisipasi aktif.



Korfirmasi
a.    Guru memberikan apresiasi kepada peserta didik dan penegasan materi terkait hasil diskusi disertai contoh-contoh sebagai umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan dengan menayangkan materi pembelajaran.

b.    Guru memberikan kesempatan bertanya bagi peserta didik yang merasa belum jelas terhadap materi yang dibahas.

c.    Guru menunjuk beberapa peserta didik untuk menyimpulkan hasil diskusi.

65 menit
Kegiatan akhir
a.    Bersama peserta didik guru menyimpulkan materi pembelajaran yang telah dibahas.

b.    Melakukan refleksi.

c.    Guru memotivasi peserta didik untuk mempersiapkan materi berikutnya

d.   Menutup kegiatan belajar dengan salam

10 menit


F.      ALAT, BAHAN DAN SUMBER BELAJAR
Alat :
-. Laptop / PC dan LCD
-. CD / flas disk

         Bahan :  -

         Sumber Belajar :
-    Budiarjo, Meriam.2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. PT Gramedia
-    Ngadimin, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XI, penerbit Bumi Aksara
-    Komalasari, Kokom, 2007. Pendidikan Keawarganegaraan untuk SMK kelas XI, Penerbit Armico
-    Lembar diskusi
-    Soal test beserta perangkat penilaian
-    Modul / bahan referansi


G.     PENILAIAN
1.      Teknik penilaian : penilaian tertulis dan unjuk kerja.
2.      Bentuk instrument : Pilihan Ganda dan uraian.
3.      Kisi-kisi soal, butir soal dan kunci jawaban terlampir.
4.      Kriteria/ pedoman penilaian :
a.    Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) = 75
b.   Bobot penilaian adalah 30% nilai afeksi (diskusi) dan 70% nilai tes tertulis
c.    Format penilaian diskusi terlampir
d.   Pedoman penskoran soal pilihan ganda adalah
-        Setiap jawaban benar diberi skor 1, jawaban salah diberi skor 0.
-        Jumlah skor maksimal 10
e.    Pedoman penskoran soal uraian adalah
-        Setiap jawaban benar diberi skor 5,
-        Jumlah skor maksimal 15.
 
LAMPIRAN : KISI-KISI SOAL RPP
KD. 4.4. MENUNJUKKAN SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA

NO
Standar
Kompetensi
Kompetensi
Dasar
Materi Pembelajaran
Indikator Soal
Bentuk Soal
No. Soal
1
Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi.
4.4.
Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara
Periode berlakunya konstitusi








Fungsi dan tahapan perubahan UUD  1945







Kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan







Fungsi perubahan sebuah konstitusi
Menyebutkan periode dalam konstitusi/UUD yang pernah berlaku di Indonesia

Menyebutkan periode yang mengeluaran Dekrit Presiden

Menyebutkan negara yang kuat adalah negara yang didasari oleh dasar negara yang kuat

Menyebutkan fungsi perubahan sebuah konstitusi bagi suatu negara

Menyebutkan kesepakatan dasar perubahan konstitusi

Menyebutkan kesepakatan dasar Pembukaan UUD 1945 tidak akan melakukan perubahan

Menyebutkan pengendalian dalam kekuasaan penguasa

Menyebutkan perilaku positif terhadap konstitusi negara

Menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
Menyebutkan budaya taat hukum

Perubahan aturan dasar dalam konstitusi

Pilihan ganda

Uraian


Pilihan ganda



Pilihan ganda




Pilihan ganda



Pilihan ganda
Uraian

Pilihan ganda





Pilihan ganda


Pilihan ganda



Pilihan ganda


Pilihan ganda

Uraian
1


1


3




2





7




4

2

6






5



8




9



10


3



LEMBAR SOAL

Tes pilihan ganda:
      Pilihlah jawaban yang paling benar !
1.    Perhatikan pernyataan berikut ini :
1)        UUD 1945, 18-8-1945 sampai dengan 27-12-1949
2)      UUD RIS 27 -12- 1949 sampai dengan 15-8-1950
3)      UUDS 15-8-1950 sampai dengan 5-7-1959
4)      UUD 1945 5 -7- 1959 sampai dengan 10-8-2002
5)      UUD 1945 Amandemen 10-8-2002 sampai sekarang
Pada periode manakah konstitusi/ UUD yang pernah berlaku di Indonesia tetapi tidak sesuai dengan paham negara kesatuan…
a.       periode I
b.       periode II
c.       periode III
d.      periode IV
e.       periode V

2.    Negara yang kuat harus didasari Dasar Negara yang kuat pula, oleh karena itu dasar negara sebaiknya diambil dari…
a.         nilai-nilai luhur budaya bangsa
b.       nilai-nilai yang dianggap benar oleh masyarakat mayoritas
c.       nilai filosofis bangsa yang besar
d.      nilai-nilai yang dianut oleh para pendiri bangsa
e.       nilai-nilai kesusilaan suatu bangsa

3.    Perhatikan pernyataan dibawah ini
1)        UUD 1945, 18-8-1945 sampai dengan 27-12-1949
2)      UUD RIS 27-12-1949 sampai dengan 15-8-1950
3)      UUDS 15-8-1950 sampai dengan 5-7-1959
4)      UUD 1945 5-7-1959 sampai dengan 10-8-2002
5)      UUD 1945 Amandemen 10-8-2002 sampai sekarang
Periode manakah presiden mengeluarkan Dekit Presiden yang isinya memberlakukan kembali UUD 1945 karena badan konstituante tidak berhasil menyusun UUD yang baru,
a.         periode I
b.         periode II
c.         periode III
d.        periode IV
e.         periode V

4.    Kesepakatan dasar perubahan konstitusi
1)        tidak merubah Pembukaan UUD 1945
2)      tetap mempertahankan NKRI
3)      mempertegas sistem presidensiil
4)      penjelasan UUD 1945 yang bersifat normative akan dimasukkan dalam pasal-pasal
5)      perubahan secara addendum artinya naskah asli UUD dijadikan satu dengan amandemen jadi tidak terpisah
6)      mempertegas sistem parlementer
7)      menghilangkan departemen sosial dan penerangan

Manakah yang bukan kesepakatan perubahan konstitusi…
a.         1,2,3
b.       4,5,6
c.       1,3,4
d.      2,4,7
e.       5,6,7

5.    Mengendalikan kekuasaan penguasa tercermin dalam…
a.         isi konstitusi
b.       nilai konstitusi
c.       motif konstitusi
d.      fungsi konstitusi
e.       perubahan konstitusi

6.    Dalam kesepakatan dasar perubahan konstitusi, Pembukaan UUD 1945 dinyatakan tidak akan dilakukan perubahan, dengan alasan merubah Pembukaan berarti pula…
a.        membubarkan negara kesatuan RI
b.       mempertegas NKRI
c.        memperkokoh kekuasaan politik
d.       bertentangan dengan pasal 29
e.        sesuai dengan perjanjian masyarakat Indonesia

7.    Fungsi perubahan sebuah konstitusi bagi suatu negara antara lain…
a.         merubah dasar negara
b.       menegakkan demokrasi
c.       menyempurnakan agar sesuai dengan perkembangan masyarakat
d.      memperkokoh penguasa politik saat itu
e.       sebagai alat menyampaikan aspirasi rakyat minoritas

8.    Perilaku positif terhadap konstitusi negara :
1)        budaya taat asas artinya patuh dan tunduk pada dasar/ prinsip konstitusi negara, asas kita adalah Pancasila
2)      budaya taat hukum artinya adanya keinginan secara internal pada setiap warga negara untuk tunduk dan patuh terhadap semua produk peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis
3)      selain itu perlu bersikap terbuka, mampu mengatasi masalah dan menyadari adanya perbedaan, memiliki harapan realistis, penghargaan terhadap karya bangsa sendiri, serta mau menerima dan memberi unpan balik
4)      budaya nepotisme dalam masyarakat harus dikembangkan
5)      bersikap terbuka
Manakah yang tidak termasuk perilaku positif sehingga tidak perlu dikembangkan dalam menegakkan paham konstitusionalisme…
a.         1,2,3
b.       2,4,5
c.       3,4,5
d.      1,2,5
e.       1,4,5


9.    Karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum maka membawa konsekuensi…
a.         semua peraturan harus mengandung nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila
b.       semua peraturan yang ada sebelum UUD dinyatakan tidak berlaku
c.       semua peraturan harus bertentangan dengan dasar negara
d.      hanya peraturan presiden yang dianggap berlaku saat ini
e.       semua warga negara harus taat pada perintah kepala negara

10.    Menampilkan sikap positif terhadap konstitusi negara antara lain adanya budaya taat hukum yang mengandung arti…
a.         adanya keinginan penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya
b.       adanya keinginan secara internal dari setiap warga negara untuk tunduk dan patuh terhadap semua peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
c.       bersikap terbuka, mampu mengatasi masalah dan menyadari adanya perbedaan memiliki harapan realitas, penghargaan terhadap karya bangsa sendiri serta mau menerima dan memberi umpan balik
d.      negara yang kuat harus didasari dasar negara yang kuat pula
e.       semua peraturan harus bertentangan dengan dasar negara
                                                                                                
        Tes tertulis :
      Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1.       Sebutkan periodesasi konstitusi di Indonesia !
2.       Sebutkan 5 kesepakatan dasar dalam perubahan UUD RI tahun 1945!
3.       Sebutkan perubahan aturan dasar dalam konstitusi !


Kunci Jawaban

1.    1.  B
2     2.  A
      3  C
      4   E
5    5   D
6     6.  A
7     7   C
      8   D
      9   A
10 10  B


      Tes tertulis :
      Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1.       Sebutkan periodesasi konstitusi di Indonesia !
2.       Sebutkan 5 kesepakatan dasar dalam perubahan UUD RI tahun 1945!
3.       Sebutkan perubahan aturan dasar dalam konstitusi !



1.       Periodesasi konstitusi di Indonesia :
-        periode 18-8-1945 – 27-12-1949, berlaku UUD 1945
-        periode 27-12-1949 – 15-8-1950, berlaku KRIS 1949
-        periode 15-8-1950 – 5-7-1959, berlaku UUDS 1950
-        periode 5-7-1959-sekarang, berlaku UUD 1945


2.       Lima kesepakatan dasar dalam perubahan UUD RI 1945 :
a.       tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
b.       tetap mempertahankan NKRI
c.       mempertegas sistem presidensiil
d.      penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang normative akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
e.       perubahan dilakukan dengan cara “addendum”

3.       Perubahan dasar dalam konstitusi :
a.       tatanan negara
b.      kedaulatan rakyat
c.       HAM
d.      Pembagian kekuasaan
e.       Kesejahteraan sosial
f.       Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum
g.      Sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan bangsa


      Ranah penilaian
      Jumlah soal 3 soal, skor 15, nilai maksimal 5.

      NILAI AKHIR = NILAI PILIHAN GANDA + NILAI URAIAN X 4.



LAMPIRAN FORMAT PENILAIAN PROSES DISKUSI

            Afektif
No
Nama
Kerjasama
Partisipasi
Ketepatan Menjawab
Keberanian Mengemukakan Pendapat































            Psikomotorik
Diskusi kelompok tentang materi : tentang kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan UUD 1945.

           
No
Nama
Mengemukakan Pendapat
Kerjasama TIM
Kemampuan Berkomunikasi
Nilai Psikomotorik
































            Nilai Akhir

No
Nama
KKM
Nilai Afektif
Nilai Kognitif
Nilai Psikomotorik
Nilai Akhir
Keterangan



































MATERI AJAR

KD: 4.4.Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara.

  1. Periodesasi Konstitusi Indonesia
a.       Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
UUD 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Naskah  UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh pemerintah balatentara Jepang, Dokuritsu Zyumbi Tyoosakai, yang dalam bahasa Indonesia disebut Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI beranggotakan 62 orang, diketuai oleh K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, serta Itibangase Yosio dan Raden Panji Suroso, masing-masing sebagai wakil ketua. BPUPKI mengadakan dua kali sidang. Sidang pertama berlangsung tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, sidang kedua berlangsung tanggal 10 Juli -17 Juli 1945. Dalam sidang kedua dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota yang terdiri dari 19 orang, diketuai oleh Ir.Soekarno. panitia ini membentuk Panitia Kecil yang diketuai oleh  Prof.Dr.Soepomo. Panitia kecil berhasil menyelesaikan tugasnya dan BPUPKI menyetujui hasil kerjanya sebagai rancangan undang-undang dasar pada 16 Agustus 1945. Setelah BPUPKI berhasil menyelesaikan tugasnya. Pemerintah Balatentara Jepang membentuk Panitia kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang, termasuk Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta.
Setelah mendengarkan hasil kerja BPUPKI tentang naskah rancangan undang-undang dasar pada sidang  PPKI tanggal 18 Agustus 1945, PPKI akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang dasar tersebut menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Namun demikian, setelah resmi disahkan tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan. UUD 1945 pada intinya hanya dijadikan sebagai alat untuk sesegera mungkin membentuk negara merdeka yang bernama Republik Indonesia. Oleh karena itu, walaupun secara formal UUD 1945 berlaku sebagai konstitusi, nilainya hanya bersifat nominal, yaitu baru diatas kertas saja.

b.       Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, berlaku KRIS 1949
Tahun 1947, tentara belanda melakukan Agresi Militer I, yang kemudian dilanjutkan dengan Agresi Militer II tahun 1948. Tujuan Belanda melakukan Agresi Militer I, yang kemudian dilanjutkan dengan Agresi Militer II tahun 1948. Tujuan Belanda melakukan agresi adalah untuk menjajah Indonesia kembali. Agresi ini mendapat perhatian dunia sehingga PBB mengajak Indonesia dan Belanda berunding. Tanggal 23 Agustus hingga 2 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (Round Table Conference) di Den Haag, Belanda. Konferensi ini berhasil menyepakati tiga hal yaitu :
a.    Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat.
b.    Penyerahan kedaulatan kepada RIS yang berisi tiga hal yaitu piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda pada pemerintahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda pada Pemerintahan RIS, status uni dan persetujuan perpindahan.
c.    Mendirikan uni antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda.
Naskah konstitusi Republik Indonesia Serikat disusun bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg) dalam konferensi tersebut. Naskah rancangan UUD itu disepakati bersama olehkedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai Undang-undang Dasar RIS. Naskah UUD yang kemudian dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS itu resmi mendapat persetujuan  Komite Nasional Pusat pada 14 Desember 1949. Selanjutnya, Konstitusi RIS dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949.
Konstitusi RIS dimaksudkan sebagai UUD yang bersifat sementara, karena lembaga yang membuat dan menetapkannya tidaklah representative. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 186 Konstitusi RIS bahwa Konstitusi bersama pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.

c.       Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950
Bentuk negara RIS tidak bertahan lama. Sebagai negara yang baru terbentuk, Indonesia masih membutuhkan tahap-tahap konsolidasi kekuasaan yang efektif. Bentuk negara yang lebih cocok untuk kondisi tersebut adalah negara kesatuan. Dalam rangka konsolidasi kekuasaan itu, tiga wilayah negara bagian yaitu negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur menggabungkan diri menjadi satu wilayah republik Indonesia.
Sejak saat itu, wibawa pemerintah RIS menjadi berkurang sehingga dicapai kata sepakat antara pemerintah RIS dan pemerintah RI untuk kembali bersatu mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia. Kesepakatn itu dituangkan dalam satu naskah persetujuan bersama tanggal 19 Mei 1950.
Dalam rangka persiapan kea rah itu, untuk keperluan menyiapkan satu naskah Undang-Undang Dasar, dibentuklah suatu panitia bersama yang akan menyusun rancangannya. Setelah selesai, rancangan undang-undang itu kemudian disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat tanggal 12 Agustus 1950, Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat tanggal 14 Agustus 1950. Selanjutnya, naskah UUD baru ini diberlakukan secara resmi mulai 17 Agustus 1950 yaitu dengan ditetapkannya Undang-undang No.7 tahun 1950.
UUDS 1950 bersifat mengganti (renewal) sehingga isinya tidak hanya mencerminkan perubahan (amandement) terhadap Konstitusi RIS tahun1949, tetapi juga mengganti naskah Konstitusi RIS dengan naskah yang sama sekali baru dengan nama UUDS 1950.
Seperti halnya Konstitusi RIS 1949, UUD 1950 juga bersifat sementara. Ini terlihat dalam rumusan Pasal 134 yang mengharuskan Konstitusi bersama pemrintah segera menyusun Undang-undang Dasar republic Indonesia untuk mengganti UUDS 1950 tersebut.
Sayangnya, Konstitusi bekum berhasil menyelesaikan tugasnya untuk menyusun undang-undang dasar baru ketika Presiden Soekarno berkesimpulan bahwa Konstituante telah gagal. Atas dasar itulah ia mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia selanjutnya.

d.      Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999, berlaku UUD 1945
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga sekarang, UUD 1945 terus berlaku dan diberlakukan sebagai hukum dasar. Sifatnya masih tetap sebagai UUD sementara. Namun pada masa Orde baru, konsolidasi kekuasaan lama kelamaan semakin terpusat. Di sisi lain, siklus kekuasaan mengalami stagnasi yang statis karena pucuk pimpinan pemerintahan tidak mengalami pergantian selama 32 tahun. Akibatnya, UUD 1945 mengalami proses sakralisasi yang irasional semasa rezim Orde Baru. UUD 1945 tidak diijinkan bersentuhan dengan ide perubahan sama sekali. Padahal UUD 1945 jelas merupakan UUD yang masih sementara dan belum pernah dipergunakan dan diterapkan secara sungguh-sungguh.

e.         Perubahan (amandemen) Undang-undang Dasar 1945.
Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 antara lain disebabkan oleh pada masa Orde Baru kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR dan bukan ditangan rakyat, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” 9sehingga dapat menimbulkan  multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan yang ditetapkan dalam siding umum dan siding tahunan MPR. Adapun keempat perubahan tersebut sebagai berikut :
a.       Perubahan (amandemen) pertama UUD 1945 (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
b.      Perubahan (amandemen) kedua UUD 1945 (18 Agustus 2000-9 November 2001)
c.       Perubahan (amandemen) ketiga UUD 1945 (9 November 2001-10 Agustus 2002)
d.      Perubahan (amandemen) keempat UUD 1945 (10 Agustus 2002- sekarang).

  1. Kesepakatan dasar dalam perubahan UUD negara RI tahun 1945
a.       Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
b.       Tetap mempertahankan NKRI
c.       Mempertegas sistem Presidensial
d.      Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang normatif akan dimasukkan kedalam pasal-pasal
e.       Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”

  1. Tujuan perubahan
Menyempurnakan aturan dasar :
a.       tatanan negara
b.       kedaulatan rakyat
c.       HAM
d.      pembagian kekuasaan
e.       kesejahteraan sosial
f.        eksistensi negara demokrasi dan negara hukum
g.       sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan bangsa




)))))000(((((

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel