-->
Hak dan Kewajiban DPR

Hak dan Kewajiban DPR

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Hak-hak anggota DPR adalah sebagai berikut:
  • Mengajukan rancangan undang-undang
  • Mengajukan pertanyaan
  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler
  • Keuangan dan administratif
Tata cara pelaksanaan hak DPR yaitu DPR mempunyai hak:
  1. interpelasi ;
  2. angket; dan
  3. menyatakan pendapat.

Tata Cara Pelaksanaan Hak Interpelasi

Pasal 162


  1. Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 61 huruf a diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
  2. Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserta i dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya :
    1. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah yang akan dimintakan keterangan; dan
    2. alasan permintaan keterangan.

Pasal 163


  1. Usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
  2. Usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota.
  3. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna atas usul interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul interpealsinya secara ringkas.
  4. Selama usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
  5. Perubahan atau penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan membagikan kepada seluruh anggota
  6. Dalam hal jumlah penandatangan usul hak interpelasi yang belum memasuki Pembicaraan TingkatI menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1), harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi.
  7. Dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usul hak interpelasi sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1), Ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penandatangan mencukupi.
  8. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul hak interpelasi dengan membubuhkan tandatangan pada lembar pengusul, Ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan.
  9. Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.


Pasal 164


  1. Apabila usul hak interpelasi tersebut disetujui sebagai interpelasi DPR, pimpinan DPR menyampaikannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.
  2. Terhadap keterangan Presiden, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kesempatan kepada pengusul dan anggota yang lain untuk mengemukakan pendapatnya.
  3. Atas pendapat pengusul dan/atau anggota yang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberikan jawabannya.
  4. Keterangan dan jawaban Presiden, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat diwakilkan kepada Menteri/pejabat terkait.



Pasal 165


  1. Dalam hal DPR menolak keterangan dan jawaban Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 4 ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.
  2. Dalam hal DPR menerima keterangan dan jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) dan ayat (3) usul hak interpelasi dinyatakan selesai, dan materi interpelasi tersebut tidak dapat diusulkan kembali.
  3. Apabila sampai waktu penutupan masa sidang yang bersangkutan ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembicaraan mengenai permintaan keterangan kepada Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam rapat paripurna

Tata Cara Pelaksanaan Hak Angket

Pasal 166


  1. Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
  2. Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
    1. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undangundang yang akan diselidiki; dan
    2. alasan penyelidikan.




Pasal 167


  1. Usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
  2. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota.
  3. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul hak angket secara ringkas.
  4. Selama usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
  5. Perubahan atau penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan membagikan kepada seluruh anggota
  6. Dalam hal jumlah penandatangan usul hak angket yang belum memasuki Pembicaraan TingkatI menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1), harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi.
  7. Dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usul hak angket sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1), Ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penandatangan mencukupi.
  8. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket dengan membubuhkan tandatangan pada lembar pengusul, Ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan.
  9. Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.





Pasal 168


  1. Dalam hal rapat paripurna memutuskan untuk menyetujui usul mengadakan angket, DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket.
  2. Keputusan DPR untuk mengadakan angket mencakup juga penentuan biaya panitia angket.
  3. Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Presiden dan diumumkan dalam Berita Negara.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab V bagian kesebelas tentang panitia khusus berlaku bagi panitia angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1).




Pasal 169


  1. Dalam melaksanakan hak angket, panitia khusus berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
  2. Panitia khusus meminta kehadiran pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis dalam jangka waktu yang cukup dengan menyebutkan maksud permintaan tersebut dan jadwal pelaksanaannya.
  3. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib hadir untuk memberikan keterangan, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia khusus.
  4. Panitia khusus dapat menunda pelaksanaan rapat akibat ketidakhadiran pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu alasan yang dapat diterima.
  5. Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima atau menolak hadir, panitia khusus dapat meminta sekali lagi kehadiran yang bersangkutan pada jadwal yang ditentukan.
  6. Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi permintaan kehadiran yang kedua tanpa alasan yang dapat diterima atau menolak hadir, bagi yang bersangkutan dikenai panggilan paksa oleh aparat yang berwajib yaitu kepolisian atau kejaksaan atas permintaan panitia khusus.
  7. Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari oleh aparat yang berwajib, sesuai dengan peraturan perundangundangan.




Pasal 170


  1. Setelah menyelesaikan pekerjaannya, panitia angket menyampaikan laporan dalam rapat paripurna, kemudian laporan tersebut dibagikan kepada seluruh anggota.
  2. Pengambilan keputusan tentang laporan panitia angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didahului dengan laporan hasil panitia angket dan pendapat akhir fraksi, kemudian keputusan tersebut disampaikan kepada Presiden.
  3. DPR dapat menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan DPR menurut peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Pelaksanaan Hak Menyatakan Pendapat

Pasal 171


  1. Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf c diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota.
  2. Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
    1. materi dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat ;
    2. materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket; atau
    3. materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan atau materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.




Pasal 172


  1. Usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
  2. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota.
  3. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna atas usul menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul menyatakan pendapat nya secara ringkas.
  4. Selama usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
  5. Perubahan atau penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan membagikan kepada seluruh anggota
  6. Dalam hal jumlah penandatangan usul menyatakan pendapat yang belum memasuki Pembicaraan TingkatI menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (1), harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi.
  7. Dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usul hak menyatakan pendapat sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (1), Ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penandatangan mencukupi.
  8. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul hak menyatakan pendapat dengan membubuhkan tandatangan pada lembar pengusul, Ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan.
  9. Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.




Pasal 173


  1. Dalam hal rapat paripurna menyetujui usul hak menyatakan pendapat, rapat paripurna membentuk panitia khusus.
  2. Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan pembahasan dengan Presiden.
  3. Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Presiden dapat diwakilkan oleh Menteri atau pejabat terkait
  4. Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitia khusus dapat mengadakan rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan/atau rapat dengar pendapat umum dengan pihak yang dipandang perlu, termasuk pengusul.




Pasal 174


  1. Setelah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat tersebut.
  2. Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari separuh dari seluruh anggota.
  3. Keputusan untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didukung oleh lebih dari separuh anggota yang hadir dalam rapat tersebut.
  4. Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota.
  5. Keputusan untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir dalam rapat tersebut.




Pasal 175


  1. Keputusan DPR mengenai usul menyatakan pendapat yang berupa dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) huruf c, disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan.
  2. Keputusan DPR mengenai usul menyatakan pendapat selain yang dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Presiden.




Pasal 176

Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan membenarkan pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1), DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat

Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
  • Mengamalkan Pancasila
  • Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  • Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
Sementara itu alat kelengkapan DPR adalah :

  1. Pimpinan DPR
  2. Badan Musyawarah
  3. Komisi DPR
  4. Badan Legislasi
  5. Badan Anggaran
  6. Badan Urusan Rumah Tangga
  7. Badan Kerjasama Antar Parlemen
  8. Badan Kehormatan
  9. BADAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA
  10. Panitia Khusus (AKD)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel