-->
Hubungan Internasional

Hubungan Internasional

"Pengertian Hubungan Internasional"

Sampai saat ini belum ada kesepakatan mengenai istilah hubungan internasional sebagai suatu disiplin ilmu. Berikut ini beberapa pengertian para ahli mengenai hubungan internasional:
1.    Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, SH, LLM
Menjelaskan bahwa dengan adanya hubungan antar bangsa, berkembang pula kebiasaan-kebiasaan atau peraturan-peraturan hukum yang merupakan hasil kesepakatan bersama. Kesepakatan yang mengatur hubungan antar bangsa tersebut masuk dalam disiplin ilmu hukum internasional.
2.    Hugo de Groot
Mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri dalam satu ikatan dan sederajat. Dengan terbitnya ini, Hugo de Groot dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional.
3.    Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA) Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini dalam Encyclo­pedia America dilihat sebagai hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang berbeda­beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional.

Dari beberapa pengertian di atas dapat diambil pengertian Hubungan internasional yaitu; merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok. Hubungan internasional secara sederhana diartikan sebagai hubungan antar bangsa, baik antara Negara dan Negara, antara Negara dan individu/badan hukum, antara warga Negara yang satu dan warga Negara yang lain.
Hubungan internasional dapat dilakukan baik melalui kontak langsung maupun komunikasi tidak langsung. Hubungan antarbangsa tersebut dapat terjadi atas prakarsa individu, organisasi non-pemerintah ataupun melalui kegiatan atau organisasi yang secara resmi diatur oleh pemerintah atau negara. Isi hubungan tersebut dapat menyangkut kepentingan individu, umum, pemerintah maupun organisasi swasta non-pemerintah.
Adapun wujud hubungan internasional bisa berupa hubungan: indi­vidual (misalnya: turis, mahasiswa, pedagang, dan sebagainya mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka); antarkelompok (misalnya: lembaga-lembaga sosial, keagamaan, atau perdagangan dan sebagainya saling melakukan kontak secara insidental, periodik, ataupun permanen); antarnegara, (misalnya negara yang satu dengan negara lainnya mengadakan kerja sama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, teknologi, dan lain sebagainya).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel