Kerjasama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat Bagi Indonesia
Saturday, June 16, 2012
1. Manfaat Kerjasama dan Perjanjian Internasional
Salah
satu tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ketertiban dunia hanya mungkin terwujud jika setiap negara hidup
berdampingan secara damai. Apabila setiap negara tidak berkeinginan
untuk menyerang negara lain, melanggar hak asasi manusia, atau bertindak
sewenang-wenang, maka perdamaian dunia akan terwujud.
Hidup
berdampingan dengan bangsa-bangsa lain secara damai merupakan dambaan
bagi setiap bangsa yang beradab di dunia. Secara fisik maupun psikis
(kejiwaan), Kati nurani manusia sangat merindukan rasa damai, aman,
tertib dan tenteram dalam suasana perikeadilan dan perikemanusiaan.
Dalam
rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera,
negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan
aktif.
Dengan
melakukan kerjasama internasional maka akan lebih menjamin persahabatan
antar bangsa. Manfaat yang dapat diperoleh dan kerjasama antarbangsa di
antaranya adalah sebagai berikut:
a. Bidang Ideologi, akan saling menghormati meskipun terjadi perbedaan landasan/falsafah negara.
b. Bidang Politik, sama-sama berorientasi path kepentingan nasional.
c. Bidang
Ekonomi, adanya kerjasama yang saling menguntungkan untuk meningkatkan
kesejahteraan, terjadinya hubungan perdagangan eksport import.
d. Bidang Sosial Budaya, saling melengkapi namun tetap berpedoman pada kepribadian bangsa masingmasing.
e. Bidang Pertahanan dan Keamanan, adanya latihan perang bersama untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan.
Bangsa
Indonesia menjalin hubungan internasional atau hubungan antarbangsa.
Indonesia melaksanakan kebijaksanaan tersebut dalam wujud hubungan luar
negeri. Pelaksanaan hubungan luar negeri oleh bangsa Indonesia
didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling
menguntungkan dan tidak saling mencampuri urusan dalam negeri
masing-masing.
2. Bentuk-bentuk Kerjasama dan Perjanjian Indonesia dengan Negara Lain
Keikutsertaan
Indonesia dalam hubungan internasional merupakan perwujudan salah satu
tujuan nasional yaitu melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keikutsertaan
tersebut dinyatakan dengan membentuk organisasi internasional, di mana
Indonesia sebagai anggotanya memprakarsai pembentukan kerjasama
internasional dar4rnenjadi anggota suatu organisasi internasional.
Keterlibatan
Indonesia dalam hubungan internasional terjadi, baik dalam bentuk
organisasi internasional maupun kerjasama internasional, antara lain:
Konferensi Asia Afrika (KAA), Gerakan Non B I ok (GNB), ASEAN
(Association of South East Asian Nations), Perserikatan Bangsa Bangsa
(PBB), OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries), APEC (Asia
Pasific Economi Cooperation), OKI (Organisasi Konferensi Islam), dan
sebagainya.
Untuk meningkatkan kerjasama internasional perlu dikembangkan sikap-sikap positif, antara lain sebagai berikut
a. Adanya kemampuan dan kesiapan diri) untuk memperkenalkan kebudayaan nasional, pertukaran pemuda, pelajar dan mahasiswa serta kegiatan olah raga.
b. Mengikuti perkembangan dunia dengan cermat, sehingga dapat mengambil langkah-langkah nyata
c. secara dini apabila terjadi masalah yang dapat mengganggu stabilitas nasional
d. Mewujudkan tata ekonomi yang tidak dapat mengganggu stabilitas nasional.
e. Kesiapan dan kemampuan diri untuk menciptakan perdamaian abadi dan keadilan sosial
3. Hasil-hasil Kerjasama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
Bagi
Indonesia, kerjasama internasional mempunyai arti untuk mewujudkan
dunia yang tertib damai, dapat menjalani kehidupan yang selaras dengan
semua bangsa dan membina kerjasama di segala bidang demi kesejahteraan
bersama. Kerjasama perjanjian internasional yang bermanfaat bagi bangsa
Indonesia beserta hasil-hasilnya dapat disebutkan antara lain sebagai
berikut:
a. ASEAN
Dalam
rangka meningkatkan ketjasama di bidang politik, ekonomi dan sosial
budaya melalui ASEAN Indonesia aktif merintis dan mengembangkan
organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
b. Organisasi Konferensi Islam (OKI)
OKI
merupakan forum kerjasama antara negara-negara Islam dan negara-negara
mayoritas berpenduduk Islam, untuk meningkatkan perdamaian dan
kesejahteraan umat manusia.
c. OPEC
Melalui
OPEC, Indonesia berupaya mempertahankan stabilitas dan pengembangan
ekonomi negara OPEC pada khususnya, dan dunia pada umumnya.
d. Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations)
Indonesia
mendapat bantuan melalui badan-badan khusus PBB. Sebagai contoh di
bidang pangan dan pertanian melalui FAO, bidang kesehatan lewat WHO,
bidang permodalan bantuan lewat IBRD, sedangkan dalam bidang kesehatan
anak-anak Indonesia mendapat bantuan dan UNICEF
e. Lembaga Keuangan Internasional
Indonesia memanfaatkan lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti IMF, Bank Dunia, dan ADB.
f. APEC
Indonesia menjalin kerjasama dengan negara-negara maju yang tergabung dalam APEC
g. Konferensi Asia Afrika (KAA)
Bersama-sama
dengan India, Pakistan, Birma da1i Srilanka dan Indonesia memprakarsai
Konferensi Asia Afrika (KAA) yang menghasilkan Dasa Sila Bandung, yang
isinya adalah sebagai berikut:
1) menghormati
hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di
dalam Piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa);
2) menghormati kedaulatan dan integritas territorial semua bangsa;
3) mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar ataupun kecil;
4) tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam soal-soal dalam negeri negara lain;
5) menghormati
hak setiap bangsa untuk mempertahankan din sendiri secara sendirian
ataupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB;
6) tidak
menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak
bagi kepentingan khusus dan salah satu negara-negara besar, dan tidak
melakukan campur tangan terhadap negara lain;
7) tidak
melakukan tindakan ataupun ancaman agresi ataupun penggunanaan
kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu
negara;
8) menyelesaikan
segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti
perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum,
ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang
bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB;
9) memajukan kepentingan bersama dan kerja sama;
10) menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
h. Perjanjian
Internasional tentang Garis Landas Kontinen Indonesia telah mengadakan
perjanjian internasional untuk menyelesaikan masalah garis landas
kontinen, antara lain sebagai berikut:
1) Perjanjian antara Indonesia dan Malaysia mengenai Selat Malaka dan Laut Cina Selatan, pada tanggal 27 Oktober 1969 '
2) Persetujuan antara Indonesia dengan Austr'ilia, mengenai Laut Timor dan Laut Arafuru, pada tanggal 18 Mei 1971
3) Perjanjian antara Indonesia dan Thailand mengenai Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman, pada tanggal 17 Desember 1971
4) Persetujuan antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand mengenai landas kontinen bagian utara, pada tanggal 21 Desember 1971
Peran
Indonesia di dunia internasional dalam membina dan mempererat
persahabatan serta kerja sama yang saling bermanfaat antara
bangsa-bangsa perlu diperluas dan ditingkatkan, demi terwujudnya tatanan
dunia baru yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta
keadilan sosial