-->
BENTUK-BENTUK PERJANJIAN INTERNASIONAL

BENTUK-BENTUK PERJANJIAN INTERNASIONAL


Perjanjian Internasional dapat di bagi menjadi dua yaitu; Perjanjian Internasional Tertulis dan Perjanjian Internasional Tidak tertulis. Perjanjian Internasioanal mengambil dua bentuk namun yang paling popular adalah perjanjian internasional yang sifatnya tertulis, dikarenakan adanya ketegasan, kejelasan dalam merinci suatu aturan dan adanya kepastian Hukum dari negara pengikut perjanjian :

1. Perjanjian Internasional Tidak Tertulis
Yaitu perjanjian internasional secara lisan / international oral agreement, yang disepakati adalah hal yang bersifat tidak terlalu rumit yang disepakati secara lisan. Perjanjian ini biasanya dilakukan oleh kepala negara / pemerintahan, menteri luar negeri yang mengatasnamakan negara masing - masing mengenai masalah tertentu yang ditanggapi oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Namun perjanjian ini kurang menjamin kepastian hukum para pihak, karena hanya secara lisan tidak ada hitam di atas putih, walaupun kedudukannya sama dengan perjanjian internasional secara tertulis. Contoh : The London Agreement tahun 1946

2. Perjanjian Internasional Secara Tertulis
Perjanjian ini banyak digunakan oleh negara-negara di dunia, karena perjanjian ini menjamin kepastian hukum, serta adanya suatu ketegasan dan kepastian dalam merinci suatu aturan yang disepakati bersama. Perjanjian internasional yang tertulis antara lain ; perjanjian antar negara, perjanjian antar kepala negara, perjanjian antar pemerintah.




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel