BENTUK-BENTUK PERJANJIAN INTERNASIONAL
Tuesday, June 5, 2012
1. Perjanjian Internasional Tidak Tertulis
Yaitu perjanjian internasional secara lisan / international oral agreement, yang disepakati adalah hal yang bersifat tidak terlalu rumit yang disepakati secara lisan. Perjanjian ini biasanya dilakukan oleh kepala negara / pemerintahan, menteri luar negeri yang mengatasnamakan negara masing - masing mengenai masalah tertentu yang ditanggapi oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Namun perjanjian ini kurang menjamin kepastian hukum para pihak, karena hanya secara lisan tidak ada hitam di atas putih, walaupun kedudukannya sama dengan perjanjian internasional secara tertulis. Contoh : The London Agreement tahun 1946
2. Perjanjian Internasional Secara Tertulis
Perjanjian ini banyak digunakan oleh negara-negara di dunia, karena perjanjian ini menjamin kepastian hukum, serta adanya suatu ketegasan dan kepastian dalam merinci suatu aturan yang disepakati bersama. Perjanjian internasional yang tertulis antara lain ; perjanjian antar negara, perjanjian antar kepala negara, perjanjian antar pemerintah.