-->
HAK ANGGOTA DPR

HAK ANGGOTA DPR

Tata Tertib




Bab X
Tata Cara Pelaksanaan Hak Anggota

Bagian Kesatu

Hak Mengajukan Usul Rancangan Undang-Undang

Pasal 177


  1. Anggota mempunyai hak mengajukan usul rancangan undang-undang.
  2. Ketentuan mengenai tata cara mengajukan usul rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan dalam Bab VI Tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang.




Bagian Kedua

Hak Mengajukan Pertanyaan

Pasal 178


  1. Anggota mempunyai hak mengajukan pertanyaan.
  2. Apabila pertanyaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Presiden, pertanyaan tersebut disusun secara tertulis, singkat, dan jelas, serta disampaikan kepada pimpinan DPR.




Pasal 179


  1. Hak mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1) dapat disampaikan anggota secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR ini.
  2. Dalam mengajukan pertanyaan dalam rapat, anggota terlebih dahulu mendaftar kepada ketua rapat.
  3. Hak mengajukan pertanyaan dalam rapat diberikan terlebih dahulu kepada anggota yang datang lebih awal.
  4. Terhadap anggota yang datang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit setelah acara rapat dibuka untuk dimulai oleh ketua rapat, hak mengajukan pertanyaan dalam rapat tidak diberikan.
  5. Hak mengajukan pertanyaan, tidak boleh melebihi waktu 3 (tiga) menit.
  6. Ketua rapat mempunyai hak menghentikan anggota yang mengajukan pertanyaan apabila melebihi waktu yang telah ditetapkan.
  7. Dalam hal anggota ingin menambah waktu untuk mengajukan pertanyaan dalam rapat harus mendapat izin dari ketua rapat.
  8. Pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara singkat dan jelas.
  9. Dalam hal dipandang perlu, ketua rapat dapat meminta anggota untuk memperjelas pertanyaan yang diajukannya.
  10. Anggota yang meninggalkan ruang rapat setelah mengajukan pertanyaan, diberikan jawaban atas pertanyaan setelah anggota yang bersangkutan berada dalam ruang rapat atau tidak diberikan jawaban apabila anggota yang bersangkutan tidak kembali ke dalam ruang rapat sampai waktu rapat ditutup oleh ketua rapat.




Pasal 180


  1. Dalam hal anggota mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (2), dapat meminta agar pertanyaannya dijawab oleh Presiden secara lisan atau tertulis.
  2. Dalam hal anggota mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPR paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal menerima pertanyaan dari anggota, dapat meminta penjelasan kepada anggota yang mengajukan pertanyaan.
  3. Penjelasan dari anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada pimpinan paling lambat 3 (tiga) hari.
  4. Pimpinan DPR menyampaikan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pertanyaan diterima oleh pimpinan DPR.
  5. Dalam hal pimpinan DPR tidak meminta penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanyaan disampaikan kepada Presiden.
  6. Pertanyaan yang diajukan oleh anggota kepada Presiden menjadi lampiran surat pimpinan DPR kepada Presiden.
  7. Pimpinan DPR tidak dapat mengubah isi dan/atau memperbaiki rumusan pertanyaan anggota.




Pasal 181


  1. Dalam hal pimpinan DPR menerima surat jawaban pertanyaan dari Presiden, pimpinan mengumumkan dan membagikan surat jawaban pertanyaan Presiden kepada anggota dalam rapat paripurna DPR.
  2. Apabila jawaban pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Presiden secara tertulis, tidak diadakan pembicaraan secara lisan.
  3. Dalam hal Presiden menjawab pertanyaan secara lisan, Badan Musyawarah menentukan jadwal rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Penyampaian jawaban Presiden, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat diwakilkan kepada Menteri/pejabat terkait.
  5. Dalam hal anggota tidak dapat menerima jawaban yang disampaikan Presiden, anggota yang mengajukan pertanyaan dapat menindaklanjuti pertanyaannya dalam rapat kerja.
  6. Dalam hal jawaban Presiden mengemukakan kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan pertanyaan anggota, anggota dapat menindaklanjutinya melalui rapat kerja.




Bagian Ketiga

Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat

Pasal 182


  1. Anggota berhak menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.
  2. Dalam menyampaikan usul dan pendapat dalam rapat, anggota mendaftar pada ketua rapat.
  3. Hak menyampaikan usul dan pendapat dalam rapat diberikan terlebih dahulu kepada anggota yang datang lebih awal.
  4. Terhadap anggota yang datang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit setelah acara rapat dibuka untuk dimulai oleh ketua rapat, hak menyampaikan usul dan pendapat dalam rapat tidak dapat digunakan.
  5. Hak menyampaikan usul dan pendapat dalam rapat, tidak boleh melebihi waktu 5 (lima) menit.
  6. Ketua rapat mempunyai hak menghentikan usul dan pendapat anggota yang melebihi waktu yang telah ditetapkan.
  7. Dalam hal anggota ingin menambah waktu menyampaikan usul dan pendapat dalam rapat harus mendapat izin dari ketua rapat.
  8. Usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan secara lisan dan/ atau tertulis, singkat, dan jelas kepada ketua rapat.
  9. Apabila diperlukan, ketua rapat dapat meminta anggota yang menyampaikan usul dan pendapat untuk memperjelas usul dan pendapatnya.
  10. Anggota yang meninggalkan ruang rapat setelah menyampaikan usul dan pendapat, diberikan tanggapan atas usul dan pendapat setelah anggota yang bersangkutan berada dalam ruang rapat atau tidak diberikan tanggapan apabila anggota yang bersangkutan tidak kembali ke dalam ruang rapat sampai waktu rapat ditutup oleh ketua rapat.




Bagian Keempat

Hak Memilih dan Dipilih

Pasal 183


  1. Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPR.
  2. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak memilih dan dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan dalam Peraturan DPR ini.




Bagian Kelima

Hak Membela Diri

Pasal 184


  1. Anggota yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan.
  2. Tata cara membela diri dan/atau memberikan keterangan diatur dengan Peraturan DPR tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.




Bagian Keenam

Hak Imunitas

Pasal 185


  1. Anggota mempunyai hak imunitas.
  2. Anggota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR.
  3. Anggota tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.




Bagian Ketujuh

Hak Protokoler

Pasal 186


  1. Pimpinan dan anggota mempunyai hak protokoler.
  2. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.




Bagian Kedelapan

Hak Keuangan dan Administratif

Pasal 187


  1. Pimpinan dan anggota mempunyai hak keuangan dan administratif.
  2. Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pimpinan DPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sumber


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel