-->
Asas asas hukum internasional

Asas asas hukum internasional

Hukum internasional diberlakukan dalam rangka mewujudkan dan memehhara hubungan dan kerjasama antar negara, sebab ada kecenderungan bahwa negara yang kuat ingin menanamkan pengaruhnya dan bahkan ada yang ingin menguasai yang lemah. Oleh sebab itu diperlukan berlaku dan terwtijudnya asas-asas hukum internasional.

a.    Asas-asas,PBB yang termuat dalam pasal 2 Piagam PBB, yaitu :
1)     Setiap anggota mempunyai persamaan kedaulatan.
2)     Setiap anggota harus memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Piagam PBB.
3)     Setiap anggota akan menyelesaikan persengketaan internasional dengan jalan damai.
4)     Setiap anggota harus mencegah terjadinya tindakan berupa ancaman ataupun berbagai bentuk kekerasan terhadap negara lain dalam menjalin hubungan internasional.
5)     Setiap anggota akan berperan aktif dalam membantu program PBB sesuai dengan ketentuan Piagam PBB.
6)     PBB menjamin negara yang bukan anggota PBB bertindak selaras dengan asas-asas PBB.
7)     PBB tidak dibenarkan ikut campur tangan urusan dalam negeri anggotanya.

b.    Asas Berlakunya Hukum Internasional
Karena berbagai hal tidak selamanya hubungan antarnegara sesuai dengan asas-asas PBB, Maka diperlukan asas berlakunya hukum internasional, yaitu :
1)     Asas Persamaan Derajat, yang menyatakan bahwa semua negara adalah sama derajatnya, baik negara kecil atau besar memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hubungan internasional. Secara formal negara-negara di dunia derajatnya sama, tetapi secara faktual dan substansial masih terjadi ketidaksamaan derajat, terutama dalam bidang ekonomi.
2)     Asas Teritorial Asas, ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya, tetapi terhadap semua orang dan semua barang yang berada di luar wilayahnya berlaku hukum asing (internasional).
3)     Asas Kebangsaan, Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Setiap warga negara, dimanapun berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dan negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di negara asing.
4)     Asas Kepentingan Umum, Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Kaitannya dengan hal ini negara dapat menyesuaikan din dengan semua keadaan dan peristiwa yang berhubungan dengan kepentingan. Hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
5)     Asas Keterbukaan, Dalam hubungan antar bangsa yang berdasarkan hukum internasional diperlukan adanya kesediaan masing-masing pihak untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan, sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas tentang manfaat, hak, dan kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.

c.     Asas Hukum Publik Internasional
1)   Asas Equality, yaitu asas persamaan derajat di antara negara yang menjalin hubungan.
2)   Asas Courtesy, yaitu adanya saling menghormati antar negara yang mengadakan hubungan.
3)   Asas Reciprocity, yaitu adanya hubungan timbal balik dan saling menguntungkan antar negara yang mengadakan hubungan.   .
4)   Pacta Sunt Servanda, yaitu harus adanya kejujuran antar pihak dalam menaati perjanjian yang disepakati.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel