-->
sifat-sifat konstitusi

sifat-sifat konstitusi

sifat-sifat konstitusi yaitu:
  1. merupakan hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun rakyat sebagai warga negara
  2. berisi norma-norma, aturan/ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
  3. merupakan Perundang-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah
  4. memuat aturan-aturan pokok bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.

unsur-unsur/isi konstitusi diantaranya harus memauat:
  1. bentuk negara
  2. bentuk pemerintahan
  3. alat-alat perlengkapan negara
  4. tugas alat-alat perlengkapan negara
  5. hubungan tata kerja alat perlengkapan negara
  6. hak dan kewajiban warga negara
  7. pembagian kekuasaan negara
  8. sistem pemerintah negara

Tujuan konstitusi antara lain:
1. untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang
2. untuk melindungi hak asasi manusia, dan
3. sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel